Didakwa Kasus Penipuan, Ini Jumlah Uang yang Dituduhkan ke Ramadhan Pohan

Administrator Administrator
Didakwa Kasus Penipuan, Ini Jumlah Uang yang Dituduhkan ke Ramadhan Pohan
Ist|PelitaBatak

Medan (Pelita Batak) :
Mantan Walikota Medan Ramadhan Pohan mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/12/2016). Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat ini didakwa menipu atau menggelapkan Rp 15,3 miliar.

Ramadhan tidak diadili sendirian. Ia diadili bersama Sekretaris Tim Pemenangannya saat Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan dalam perkara yang sama. Namun mereka diadili dalam persidangan terpisah.

Dakwaan terhadap kedua terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Siahaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang. Ramadhan dan Linda didakwa melakukan penipuan atau menggelapkan Rp 10,8 miliar milik Rotua Hotnida Simanjuntak dan Rp 4,5 miliar dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.

"Kedua terdakwa kita jerat dengan primair Pasal 378  jo Pasal 55 ayat 1 ke-1  jo Pasal 65 KUHPidana. Subsidairnya, Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1  jo Pasal 65 KUHPidana," kata Sabarita.

Sabarita menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Linda mengenalkan Ramadhan Pohan dan istrinya Asti Riefa Dwiyandani kepada Rotua Hotnida Simanjuntak dan suaminya Timbang Sianipar pada 2 September 2015.

Pada tanggal 10 September 2015, Linda kembali mengajak Rotua menjumpai Ramadhan di Restoran Traders. Di perjalanan dia meyakinkan perempuan itu untuk memberikan pinjaman Rp 3 miliar kepada Ramadhan.

Bukan sekali, Ramadhan dipinjami uang beberapa kali hingga totalnya mencapai Rp 10,8 miliar. Pada 8 Desember 2014 sore atau sehari menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan pada 9 Desember 2015. Ramadhan kembali meminta tambahan pinjaman. Namun, karena Rotua tak lagi memiliki cukup uang, dana yang dipinjam milik putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.

Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp 4,5 miliar itu dalam waktu seminggu dengan imbalan uang Rp 400  juta. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek kontan senilai 4,5 miliar.

Sekitar seminggu berlalu Ramadhan tidak juga membayar. Laurenz  mencoba mencairkan cek yang menjadi jaminan, namun ternyata dananya tidak cukup. Saldo sejak rekening dibuka hanya Rp 10 juta.

Setelah ditagih, Ramadhan terus mengelak. Laurenz pun mengadukan kasus itu ke Polda Sumut. Ramadhan Pohan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia mangkir setelah dua kali dipanggil. Penyidik kemudian menjemputnya dan menerbitkan surat penangkapan.

Dalam perkara ini, pihak Ramadhan menyatakan akan menyampaikan keberatan terhadap dakwaan. "Eksepsi  akan disampaikan pada persidangan minggu depan Selasa (10/12) pukul 10.00 WIB, seperti hari ini," pungkas Sabarita.(TAp)

Komentar
Berita Terkini