Uang Ketok Palu Lagi

Oleh : Bachtiar Sitanggang
Administrator Administrator
Uang Ketok Palu Lagi
IST|Pelita Batak

BELAKANGAN ada tiga berita menarik dari Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), paling tidak menurut saya.

Pertama, sejumlah anggota DPRD menyegel Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; kedua, anggota DPRD menyiram air minum ke wajah Ketua DPRD dalam persidangan. Berita ketiga, 15 anggota DPRD melaporkan pemilik face book Dosmar Banjarnahor II ke Polda Sumut atas unggahan yang menyebut bahwa paripurna P-APBD selalu gagal disepakati menjadi Perda karena tidak adanya biaya ketuk palu. Unggahan itu dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik 15 anggota DPRD Humbahas.

Perlu diingat jumlah DPRD Humbahas 25 orang. Mengenai berita pertama, menggelikan, kalau kantor Sekretaris DPRD (Sekwan) disegel/digembok, bagaimana Sekretariat melayani Dewan, apa tidak ada cara lain yang bisa ditempuh?

Tentang berita kedua, adanya anggota Dewan menyiramkan air minum ke wajah Ketuanya dalam persidangan, aneh tidak terhormat, sebagai wakil rakyat harus mampu menahan diri dan menyelesaikan persoalan/konflik secara demokratis dan peraturan perundang-undangan.

Status sebagai wakil rakyat terikat pada etika dan moral, tidak sebaliknya bisa bertindak tanpa batas.

Kedua kejadian di atas, kita tidak ingin mencampuri sebab musabab, penyebabnya, serta masalahnya, yang menjadi perhatian hanyalah kewajaran, baik atau tidak tindakan-tindakan tersebut dilakukan wakil rakyat untuk meningkatan taraf hidup agar lebih baik secara demokratis dan berkeadilan.

Menyangkut berita ketiga, 15 anggota DPRD Humbahas melaporkan pemilik face book Dosmar Banjarnahor II yang diduga dikendalikan (dimiliki) Bupati Humbahas atas unggahan yang menyebut bahwa paripurna P-APBD selalu gagal disepakati menjadi Perda karena tidak adanya biaya ketuk palu, dan unggahan itu dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik, dilaporkan ke Polda Sumut.

Adalah menjadi tugas Polda menyelidiki dan atau menyidik masalah laporan tersebut, benar sidang paripurna gagal karena tidak ada uang ketuk palu, dan benar Bupati pemilik face book serta benar isi unggahan tersebut, biarlah proses hukum menentukannya, sebab perdamaian juga adalah bagian dari hukum, apalagi di era Presisi Polri saat ini. Seyogyanya penyelesaiannya harus tuntas dan terhormat, agar tidak terulang.

Yang ingin kita kemukakan adalah bahayanya uang ketuk palu menyangkut APBD Provinsi, Kabupaten/Kota. Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengingatkan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota, “Jangan Ada Lagi Uang Ketok Palu Sahkan APBD” (CNN Indonesia Kamis, 25/06/2020).

Ketua KPK mengingatkan kepala daerah agar tidak melakukan korupsi dalam pengesahan APBD, karena sejak pembahasan hingga pengesahan APBD menjadi wilayah rentan praktik korupsi. "Tolong sekali lagi saya ingin tidak ada lagi (uang) ketok palu dalam rangka pengesahan APBD Provinsi Kabupaten/Kota," ujarnya saat diskusi 'Sinergi dan Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi' yang dihadiri seluruh gubernur Indonesia, Rabu (24/6).

Sebagai pengingat, KPK sudah memproses yang 'bermain' dalam pembahasan, pengesahan APBD. KPK mencatat 184 anggota DPRD di 22 wilayah pelaku korupsi menjerat 140 kepala daerah, (gubernur, bupati, wali kota) sejak 2004-Juni 2020 lalu.

Kasus ketuk palu yang menjerat para wakil rakyat tingkat daerah dan kepala daerah terkait pengesahan APBD dan pembahasan proyek diantaranya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola 18 anggota Dewan.

Korupsi berjamaah anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, sebanyak 41 anggota sebagai tersangka karena menerima uang dari mantan Wali Kota Malang Moch. Anton.

Tidak jauh-jauh, praktik suap dalam pengesahan APBD di Sumatera Utara menyeret 14 anggota DPRD dan mantan Gubernur, Gatot Pujo Nugroho.

Benar atau tidaknya konten face book Dosmar Banjarnahor II itu anggap saja sebagai penyelamat bagi para pihak untuk tidak terjerat kasus korupsi, termasuk dirinya sendiri. Di era keterbukaan ini semakin tipis tabir penutup kebohongan, maka kalau mau aman dan nyaman para anggota dewan dan kepala daerah serta pimpinan proyek supaya hati-hati, KPK masih kuat dan tidak benar lemah. Ingat korupsi, kejahatan yang kadaluarsa (lewat waktu) pengusutannya 12 sampai 18 tahun.

Para keluarga anggota dewan dan kepala daerah, perlu mengingatkan, supaya bisa menahan diri dan menghindari “uang” ketuk palu. ***

Penulis adalah wartawan senior dan advokat berdomisili di Jakarta.

Komentar
Berita Terkini