Kemajuan Adat, Budaya Batak

Oleh : Bachtiar Sitanggang
Administrator Administrator
Kemajuan  Adat, Budaya Batak
IST|Pelita Batak
Tokoh adat saat menghantarkan Bupati Samosir, Vandico Gultom memasuki rumah dinas baru

TAHUN 2022 menurut catatan saya ada dua pesta meriah di Pulau Samosir, Kabupaten Samosir yang sering disebut “Titik Nol Peradaban Batak” Kedua pesta besar dan meriah itu dengan melibatkan masyarakat umum ialah Pesta Mangudurhon Marmasuk Jabu (mengantarkan memasuki rumah dinas) Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom di Pangururan dan Pengangkatan Marga Sidabutar kepada Erick Thohir Menteri BUMN di Tomok, kedua acara itu di Pulau Samosir.

Tentu bukan hanya kedua pesta itu yang berlangsung dalam kurun waktu itu di Pulau Samosir, tetapi yang menarik perhatian saya hanya yang dua itu saja, sebab menurut hemat saya agak unik dikaitkan dengan Adat dan Budaya Batak. Masalahnya, apakah kedua acara itu memperkaya atau justru “menggerus" Budaya Batak?

Mengapa timbul pertanyaan tersebut, setuju atau tidak setuju, ada alasannya.

Pertama, dalam Adat Batak tidak ada istilah “mangudurhon” atau mengantarkan seseorang atau satu keluarga memasuki rumah baru. Bupati adalah Pejabat Negara dan kegiatannya diatur secara protokoler sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Sementara menurut Media Transparancy 7 Desember 2022, Vandiko T Gultom memasuki rumah Dinas Bupati Samosir tersebut diantarkan (diudurhon) Raja-raja Adat setempat dan bukan oleh Anggota DPRD atau organ negara/pemerintah.

Vandiko T Gultom menjadi Bupati memang dipilih rakyat dengan suara terbanyak sesuai UUD Tahun 1945, dan seyogyanya kegiatan Bupati sebagai aparat Negara/Pemerintah dilaksanakan sesuai protokol pemerintahan dan bukan diatur dan dilaksanakan oleh Raja Huta/ Raja Bius karena Bupati bukan Raja Adat.

Kabupaten Samosir sebagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bupati-nya saat ini memang orang Batak yang diikat oleh Adat Dalihan Na Tolu, yang pada hakekatnya, “Somba marHula-hula, Elek marBoru, Manat marDongan tubu” (hormat kepada Keluarga Ibu, Nenek sampai ke atas; sayang kepada Keluarga Suami saudara perempuan, keluarga saudara peremuan ayah dan kakek ke atas; hati-hati dan bijak terhadap Saudara semarga”).

Menjadi tambah unik, karena Bupati Samosir sebagai pejabat Negara memasuki rumah dinas tersebut diiring oleh Keluarganya Marga Gultom, Hula-hula Ayah dan Hula-hula Kakeknya.

Sepanjang pengamatan tentang upacara Mangudurhon Marmasuk Rumah Dinas Bupati itu tidak terlihat peranan DPRD maupun Aparat Pemerintah dan kehadiran para pejabat setempat hanya sebagai undangan biasa.

Kedua, mengenai pengangkatan Erick Thohir menjadi Marga Sidabutar. Sebagaimana dilansir Kantor Berita Antara, Minggu, 27 November 2022, “Menteri BUMN tersebut diberikan marga Sidabutar sekaligus diserahkan tongkat pemimpin di hadapan tokoh-tokoh adat Batak dan masyarakat.

Erick Thohir menjadi marga Sidabutar dari generasi ke-10 Raja Ompung Buttu Sidabutar dan anak ke-4 dari Hari Boss Sidabutar”.

Keunikan pesta yang dilaksanakan sangat prestius, besar dan mewah menurut Adat Batak ini, menjadi pertanyaan seberapa besar makna dari pengangkatan anak ini bagi Adat Batak akan menjadi analisa mendalam di masa datang.

Ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengangkatan anak atau penyematan marga kepada seseorang di masa keterbukaan sekarang ini.

Bagi keluarga yang sudah memiliki anggota keluarga merantau ke berbagai daerah dan negara, mengangkat anak sudah merupakan hal biasa, tetapi ada tujuan dan alasannya.

Misalnya, seorang anak laki-laki atau anak perempuan (khususnya Batak Toba) yang mau menikah dengan suku/etnis atau warga negara lain. Calon istri si anak laki-laki atau calon suami si anak perempuan yang bukan Batak itu dijadikan dulu bermarga Batak.

Misalnya, laki-laki Batak marga A ibunya marga X hendak menikah dengan seorang wanita warga Selandia Baru. Maka ayah dan ibu si laki-laki tersebut meminta kepada keluarga ibunya yaitu marga X agar berkenan mengangkat wanita Selandia Baru tersebut menjadi borunya dan boru X, melalui upacara sesuai Adat Batak, maka sahlah wanita Selandia baru itu menjadi boru X, berarti yang bersangkutan akan menikahi borutulangnya.

Seorang wanita Batak boru B mau menikah dengan seorang laki-laki warga India, misalnya, sebelum pernikahan keluarga wanita bermarga B meminta kepada adik atau kakak perempuan ayah wanita boru B bermarga Y, agar saudara perempuan ayah wanita B bermarga Y tersebut berkenan mengangkat (memberi marga) laki-laki India menjadi anak laki-lakinya, dan dengan upacara Adat sahlah dia sebagai keluarga Y. Dengan demikian si perempuan menikah dengan anak ni namborunya.

Tujuannya jelas, karena akan menjadikan orang dari luar Marga Batak menjadi bermarga Batak dan menjadi keluarga berAdat Batak.

Dalam kaitan pemberian Marga Sidabutar kepada Erick Thohir timbul pertanyaan, apa tujuan dan makna pemberian Marga tersebut, atau apakah Erick Thohir sadar akan konsekwensi dan arti marga dalam masyarakat Hukum Adat Batak? Atau yang bersangkutan hanya menganggap itu hanya seremonial dan “penghormatan biasa” seperti tradisi suku-suku di Indonesia dengan memberikan gelar kehormatan kepada orang-orang yang dihormati dan berprestasi?

Mudah-mudahan yang bersangkutan tidak sadar akan makna dari penerimaan Marga tersebut, sebab tidaklah pada tempatnya menerima marga Sidabutar, tanggal 27 November 2022 di Tomok dan tanggal 7 Januari 2023 menerima marga Zebua lagi di Nias.

Kalau Pak Erick Thohir sadar akan makna, hak dan kewajibannya sebagai marga Sidabutar, artinya dengan sadar dan pertimbangan menerima marga Zebua di Nias.

Menjadi pertanyaan, bagaimanakah dampak kedua pesta besar yaitu Pesta Mangudurhon Marmasuk (Mengantarkan Memasuki) Rumah Dinas Bupati Samosir Vandiko T Gultom dan Pemberian Marga kepada Erick Thohir di atas terhadap Adat Batak, apakah modivikasi atau penggerusan terhadap Adat Batak tersebut?

Pesta yang unik juga yang direncanakan di Samosir pada tanggal 6, 7, 8 Juli 2023 yang akan datang yaitu Pesta Syukuran Parna. Sesuai Surat Keputusan Ketua Umum Parna Indonesia No. 01/SK/PPI/II/2023 Tentang Pembentukan Panitia Pesta Syukuran Pomparan Raja Naiambaton Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Letjen TNI (Purn) Cornel Simbolon MSi dan Sekretaris Jenderal Dr. Ir. Martuama Saragi, MM tertanggl 6 Feberuari 2023, di mana dalam susunan kepanitiaan tertulis:

I. Penasehat (Sesepuh Parna)

1. Marihad Simbolon Erick Thohir Sidabutar BA, MBA

2. Prof. Dr. Bungaran Saragih, dst.

Suatu kemajuan besar mendaulat seseorang yang baru 71 hari (27 November 2022-6 Pebruari 2023) bermarga Sidabutar, menjadi Penasehat (sesepuh), (dan mohon maaf, mengapa tidak di beri nomor tersendiri? atau mungkin sudah diperbaiki) sementara di tenggang waktu 71 hari tersebut yang bersangkutan juga menyandang marga Zebua pada tanggal 7 Januari 2023.

Kondisi dan pelaksanaan Adat dan Budaya Batak tersebut di Pulau Samosir dengan julukan “titik nol peradaban Batak”, apakah kemajuan atau justru sebaliknya menyebabkan tergerusnya Adat Batak, sejarah akan mencatatnya. (*)

Penulis adalah wartawan senior dan advokat berdomisili di Jakarta.

Catatan Pembanding, Harry Tjan Silalahi dimargakan (diampehon Marga Silalahi) menjadi anak dari orangtua dari Pande Raja Silalahi, kedekatan Partai Katolik dan dipakai sampai sekarang.

Komentar
Berita Terkini