Oleh Bachtiar Sitanggang
Kalau beberapa hari lalu, berita yang menonjol selain berita gempa dan tsunami Palu, Donggala dan Sigi adalah berita politik menjelang Pilpres dan Pilleg, ditambah marak dan pengurangan berita bohong (hoax) ada satu berita menarik yaitu tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kabupaten Bekasi oleh Komisi Pemberantqasan Korupsi (KPK).
Minggu ini media sosial kembali meramaikan terkena OTT-nya Bupati Kabupaten Cirebon Dr. Drs. H. Sunjaya Purwadisastra (53 Tahun) dicokok KPK bersama 6 orang lainnya, saat ini sedang diperiksa di Jakarta, dan dalam 1 x 24 jam kata Ketua KPK Agus Rahadjo akan diumumkan status mereka yang sedang diperiksa.
Menurut Basaria Panjaitan, bersama ke-7 orang itu tertangkap juga barang bukti uang Rp. 1 miliar. Diduga hasil dari "jual beli jabatan" di Kabupaten Cirebon. Sunjaya Purwadisastra petahana Bupati sejak 2014 akan dilantik lagi tahun 2019 untuk masa jabatan kedua.
Yang aneh dalam kasus ini, setelah Bupati Cirebon ditangkap KPK, Forum Aktivis Muda (FAM) Cirebon Raya melakukan sujud syukur dengan terkena OTT Bupati, sujud syukur dilakukan di depan pendopo atau rumah dinas Bupati.
Kordinator aktivis Ivan Maulana mengatakan "Ini doa masyarakat Cirebon yang terkabulkan. Kurang lebih empat tahun lamanya kita ingatkan agar Bupati Sunjaya menjalankan roda pemerintahan yang benar", katanya. (detiknews, Rabu, 24 Oktober 2018).
Ditambahkannya, "Rotasi dan mutasi tak dijalankan semestinya. Saya punya datanya, selama menjabat sudah 21 kali melakukan rotasi dan mutasi. Artinya setahun itu empat kali", ujar Ivan.
Kalau seandainya ada yang memberi informasi tentang "jual-beli jabatan" masa lalu di Kabupaten Cirebon itu akan tambah lengkap. Misalnya, yang tergusur dari posisinya karena "dijual" ke orang lain, atau ada yang "menyetor" tetapi kalah "tender" dari yang membayar tinggi. Tapi biasanya, orang tidak mau repot walau alami ketidak adilan dan perlakuan curang.
Biarlah itu urusan KPK, tidak susah membuktikannya, KPK tinggal dengar dan lihat rekaman pembicaraan, sebab OTT itu seperti menangkap "tikus dalam perangkap" gerak-gerik dan keneradaammua dibuntuti, termasuk kegiatan yang akan, sedang serta yang sudah dilakukan juga dapat dimonitor dari detik-perdetik, KPK tinggal ungkap seberapa banyak maunya saja sesuai relevansi dengan perkara yang ditangani.
Seperti kasus Bupati Bekasi, konon, sudah sejak April 2018 dimonitor mengenai adanya dugaan suap yang menyangkut perijinan megaproyek Meikarta yang menggunakan lahan 84,6 Ha dan direncanakan menjadi 774 Ha. Dan menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief, Bupati Neneng Hasanah Yasin menerima suap Rp. 7 miliar dari keseluruhan Rp. 13 milyar yang disepakati antara Lippo Grup dengan pihak pemberi ijin yaitu Pemda. Pihak Pemda sendiri sudah lima orang menjadi Tersangka yaitu, sang Bupati, Kadis PUPR Jamaluddin, Kadis Pemadam Kebakaran Sahat M BjNahor, Kadis DPMPTSP Dewi Trisnawati dan Kabid Tataruang PUPR Neneng Rahmi.
Sementara dari pihak yang diduga penyuap adalah Direktur Operasi Lippo Grup Billy Sindoro, dua konsultan Tayudi dan Fitra Jaya Purnama serta karyawan Henry Jasmen. Masalah "jual-beli ijin" di Kabupaten Bekasi baru dimulai KPK, sudah ada lagi "jual-beli jabatan" di Cirebon.
Pertanyaannya, apa hanya di sekitar Jawa saja atau yang dekat-dekat dengan Jakarta saja yang ada korupsi sehingg banyak Bupati dan Walikota yang terkena OTT sedang di wilayah-wilayah yang jauh dari Jakarta adem ayem saja, tidak ada jeual beli-jual belian?
Pertanyaan jail seperti itu juga tidak usah dijawab, biarlah waktu dan sejarah yang mencatat dan menentukan, sebab tidak ada jaminan seseorang pejabat korupsi atau tidak, yang pasti baru ketahuan setelah ada OTT dan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Yang diperlukan bangsa dan masyarakat Indonesia saat ini, adalah bagaimana agar korupsi dapat diberantas dengan memperkuat KPK serta mempersiapkan masyarakat dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Penulis adalah wartawan senior dan advokat berdomisili di Jakarta.