Mayoritas Anggota DPRD Humbang Hasundutan Menyatakan Sikap Mosi Tidak Percaya Kepada Ketua DPRD

Administrator Administrator
Mayoritas Anggota DPRD Humbang Hasundutan Menyatakan Sikap Mosi Tidak Percaya Kepada Ketua DPRD
Rikjon Simanullang | Pelita Batak
Mayoritas Anggota DPRD Kab.Humbang Hasundutan Menyatakan Sikap Mosi Tidak Percaya Kepada Ketua DPRD

Humbang Hasundutan (Pelita Batak):

Sejumlah Anggota DPR Kabupaten Humbang Hasundutan menyatakan mosi tidak percaya kepada Ramses Lumban Gaol selaku ketua DPR Kabupaten Humbang Hasundutan (01/04/2021).

Guntur Sariaman Simamora,ST dalam jumpa Presnya yang di dampingi beberapa anggota dewan di kantor DPRD Kab.Humbang Hasundutan menyatakan ada beberapa poin yang menjadi alasan pihaknya menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ramses Lumban Gaol.

Bahwa dalam memimpin lembaga DPRD Ramses selalu bersikap arogan, otoriter dan mengabaikan azas demokrasi serta mengabaikan sifat kolektif kologial merasa dirinya kepala atau direktur di lembaga DPR sehingga semena mena mengambil keputusan dan bertindak sendiri atas nama lembaga.

Bahwa Ramses Lumban Gaol dalam mempimpin lembaga DPRD tidak berjalan berdasarkan tatin dan kode etik DPRD dalam menyikapi aspirasi anggota DPRD sehingga aspirasi anggota DPRD yang mengusulkan pembentukan pansus Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2019, pansus penangulangan Covid-19 dan pansus pengelolaan asset daerah yang kami usulkan pada tanggal 09 Juni 2020 tidak dibawa ke rapat paripurna untuk mendapat keputusan.

Bahwa Ramses Lumban Gaol dalam memimpin rapat selalu menunjukkan sikap arogansi terhadap anggota DPRD yang menyampaikan pendapat dihadapan mitra kerja sehingga terjadi keributan dalam pembahasan TAPD dengan seorang. Anggota badan anggaran yang sedang menyampaikan pendapat pada saat rapat badan anggaran bersama tim gugus penanggulangan Covid-19.

Ramses Lumban Gaol tidak memahami makna pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial sehingga dengan semena mena membatalkan SPT perjalanan dinas komisi A dan B yang di tanda tangani oleh wakil ketua pada saat bersamaan Ramses sedang berada di Kota Malang Jawa Timur.

Selaku ketua DPRD tidak mampu mengayomi justru melakukan praktek memecah belah antar anggota DPRD maupun memecah belah sesama anggota DPRD.

Bahwa dalam memimpin lembaga DPRD mereka menuding Ramses Lumban Gaol tidak menjalankan tatib DPRD dengan benar, mengundang rapat paripurna tanpa melalui rapat paripurna tanpa melalui rapat  banmus sehingga rapat paripurna dalam rangka mendengar pidato politik Bupati dan wakil Bupati terpilih pada bulan Maret tahun 2021 hanya di hadiri 10 orang, anggota DPRD dari 25 orang total anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.

Ramses Lumban Gaol sebagai ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan sampai saat ini tidak menyusun rencana kerja pimpinan DPRD serta tidak menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua sebagaimana diatur dalam pasal 23 poin (b dan c) Peraturan Pemerintahan nomor 12 tahun 2018  tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Berdasar uraian diatas, kami sampaikan dan nyatakan bahwa kami tidak lagi mengakui dan tidak akan menghadiri segala rapat yang dipimpin Ramses Lumban Gaol selaku ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan," ujar Guntur Sariaman Simamora.

Anggota DPRD dari partai Perindo Guntur Simamora yang di dampingi beberapa anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan menyatakan Ramses Lumban Gaol  dapat diganti sebagai ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan demi terwujudkan nya keharmonisan internal DPRD dan kaharmonisan lembaga DPRD dengan lembaga ekskutif. (Rikjon Simanullang)

Komentar
Berita Terkini