Beredar Isu, UHKBPN Pekerjakan Dosen Tak Penuhi Syarat, "Ada Mafia?"

Administrator Administrator
Beredar Isu, UHKBPN Pekerjakan Dosen Tak Penuhi Syarat, "Ada Mafia?"
Ist | Pelita Batak
Ilustrasi

Medan (Pelita Batak):

Santer di dunia pendidikan Sumatera Utara, khususnya Kota Medan dimana ada beredar salinan Keputusan Rektor Universitas HKBP Nommensen (UHKBPN) Medan yang akhirnya memberhentikan seorang tenaga pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik yang hanya mengantongi SK Dosen Tetap selama tiga bulan. Diduga ada "mafia" penerimaan dosen sehingga maladministrasi sejak awal, yang berakhir fatal.

Seperti tertuang dalam salinan Keputusan Rektor tertanggal 10 September 2026 tentang Pembatalan Perjanjian Kerja Nomor 407/SK/R/IX/2026 tentang Pembatalan Perjanjian Kerja No. 001/SPK/R/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026.

Sumber kepada PelitaBatak.com, Senin (26/10/2026) mengatakan bahwa satu surat ini membuktikan adanya agenda tersembunyi di lingkungan civitas akademika dan yayasan UHKBPN Medan. Dan kondisi ini sangat disayangkan, karena akan merusak nama baik UHKBPN yang sejak lama dipupuk dengan baik.

Padahal, lanjut sumber, sesuai dengan resume masa bekerja sudah dimulai sejak Januari 2024 dan ditetapkan sebagai dosen tetap sejak 1 Juni. Pengabdian selama itu kembali ke nol, dan diberhentikan.

Sementara Surat Keputusan Pengurus Yayasan UHKBPN Medan tertanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani Sekretaris Yayasan Pdt. Dr. Enig S. Aritonang Nomor 020/SK/Pn-UHKBPN/VI/2026 tentang Pengangkatan seorang Dosen Tetap Yayasan pada Program Studi Administrasi Bisnis (S-1) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas HKBP Nommensen Medan.

Sampai berita ini di rilis, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak Rektorat UHKBPN. (Tim)

Komentar
Berita Terkini