Korupsi Kenalan dan Jejak Digital

Oleh : Djalan Sihombing,SH
Administrator Administrator
Korupsi Kenalan dan Jejak Digital
Ist|pelitabatak
Illustrasi

KORUPSI salah satu kejahatan luar biasa selain penyalahgunaan narkoba dan terorisme. Ketiga kejahatan luar biasa tersebut diatur dalam Undang-undang tersendiri.

Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diuraikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam buku "Memahami untuk Membasmi: Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan di dalam 13 pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”).

 

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Dan ketigapuluh bentuk tersebut dapat disederhanakan dalam tujuh kelompok besar, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Akhir-akhir ini KPK menangkap beberapa pejabat publik yang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan kemarin Jumat, 26/03/2021 KPK menahan mantan pejabat publik yang telah 5 tahun menjadi tersangka. 

Ketika Pelindo II digeledah Mabes Polri, dengan gagahnya R.J. Lino telpon Sofyan Djalil dan Rini Sumarno. Apakah terganjal kekuasaan sehingga makan waktu 5 tahun baru diproses dan ditahan?

Apakah kasus-kasus yang mangkrak selama ini sama seperti Pelindo II? Bila demikian, benar-benarlah KPK tidak pilih bulu, tebang pilih dan pilih tebang atau "tunduk pada kekuasaan"?

KPK lagi menunjukkan keseriusannya memberantas dan menindak para koruptor. Tidak tanggung-tanggung, ada 2 orang menteri yang ditangkap dan sudah ditahan KPK.

Korupsi tidak lepas dari adanya kesempatan, niat, dan kenalan yang dianggap hebat untuk melindungi. Tapi kenyataannya, bila sudah terekspos ke publik, orang kuat yang menjadi kenalan akan menjauh dan lepas tangan untuk melindunginya.

Zaman dulu bisa saja berlindung di balik kekuasaan orang-orang tertentu yang hebat dan masih berkuasa. Tetapi sekarang? Hati-hati, hati-hatilah! Dari aliran dana yang besar, sangat mudah untuk menelusuri hasil kejahatan korupsi. Dari mana dana dan mau ke mana dana tersebut? Pada saat ini, kiriman uang sudah banyak menggunakan transaksi elektronik. Bila bawa uang cash yang cukup banyak, bisa saja terungkap, ke mana uang itu dibawa, apakah masuk ke bank lagi atau ke orang tertentu?

Jangan lupa, jejak-jejak digital terekam dan bisa jadi masalah bila tidak digunakan dengan benar dan baik. Banyak orang menggunakan teknologi IT, tapi kurang tau dengan teknologi yang digunakannya. Jejak digital yang satu dengan jejak digital yang lain bisa digunakan untuk menemukan para koruptor. Teknologi semakin canggih. Pergunakan teknologi informasi dengan bijaksana. Suatu saat, bila diperlukan jejak-jejak rekam bisa dibuka.

Biarpun ada kenalan yang hebat, hindarilah korupsi. Kenalan yang hebat itu tidak selamanya hebat atau jadi penguasa. Ada waktunya kenalan itu tidak bisa menentukan lagi. Tidak bisa berlindung di balik kehebatan dan kekuasannya yang terbatas.

Ingat. Pidana itu masih bisa dibuka sebelum 20 tahun atau sebelum pelaku meninggal dunia. Sedangkan orang yang dianggap hebat paling berkuasa beberapa tahun. Mungkin 5 tahun saja, atau 10 tahun saja. Setelah itu, dia tidak bisa berbuat apa-apa lagi atas kejahatan yang pernah dilakukan. Bisa saja orang yang mengetahui korupsi itu melaporkan setelah orang hebat dan penguasa itu telah ompong. Atau, ada orang yang menjadi pesaing untuk mendapatkan proyek dan tidak terima dengan cara-cara tender atau terjadi persekongkolan dengan penentu proyek pengadaan barang dan jasa.

Hindari korupsi walapun ada kenalan  orang yang hebat dan mempunyai kekuasaan yang terbatas itu. Kehebatan dan kekuasaannya tidak bisa bertahan lama. Saat ini, bisa saja melindungimu, tapi setelah tidak berkuasa lagi? Apa  yang bisa diperbuatnya? Pejabat perlu mengingat bahwa bersumpah/berjanji kepada Tuhan, bukan kepada atasan atau hakim. Ingat pakta integritas yang telah ditandatangani. 

DJS'Bing

27/03/2021

Penulis :

- Pemimpin Umum Pelitabatak.com

- Ketua Komisi Hukum Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI)

Komentar
Berita Terkini