Labura (Pelita Batak):
Ungkap penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, dua pengendara sepeda motor Honda Vario Merah ditangkap Tim Opsnal Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu.
Kedua pengendara sepeda motor tersebut ditangkap di Dusun Bagan Desa Pulau Jantan Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara pada hari Jumat (10/5/2023) sekira pukul 23.00 WIB kemarin.
Adapun kedua tersangka yaitu BR alias Budi (37) dan AWR alias Putra (21), warga Dusun Motong Desa Silumajang Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari mereka diamankan barang bukti 9 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 bungkus plastik klip besar kosong, buah gunting, 2 unit HP, VIVO warna hitam, Relmi warna abu-abu, 1;unit sepeda motor Honda Vario BK 2909 VAS warna merah.
Kanit Reskrim Polsek NA IX-X, Iptu Gunawan Sinurat membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
"Benar bang, kemarin kami menangkap dua penyalahgunaan narkoba", ujarnya, Sabtu (11/5/2024) malam
Kata Iptu Gunawan Sinurat, penangkapan berawal hari Hari Jumat (10/5/2024) sekira pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu mendapat informasi mengenai adanya Transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di TKP.
Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB, tim Reskrim laksanakan penyelidikan dan tim berhasil amankan 2 orang laki-laki yakni Budi dan Putra yang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah dan disita 9 bungkus klip diduga berisi sabu-sabu dari Budi.
Kemudian terhadap kedua orang tersangka berikut BB dibawa ke Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.(JR)