Jakarta (Pelita Batak):
Presiden Joko Widodo
mengapresiasi kerja keras Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) dalam menerbitkan sertifikat tanah untuk rakyat sehingga
sengketa dan konflik tanah bisa dicegah dan diselesaikan. Salah satu konflik
agraria yang berhasil diselesaikan adalah lahan suku Anak Dalam di Jambi yang
telah berlangsung selama puluhan tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh
Presiden dalam sambutannya pada acara penyerahan sertifikat hak atas tanah
untuk rakyat secara hibrida, daring di 33 provinsi dan luring di Istana Negara,
Jakarta, pada Kamis, 1 Desember 2022.
"Saya juga senang urusan
dengan suku Anak Dalam ini sudah lebih dari 35 tahun, betul Pak? Benar? Lebih
dari 35 tahun enggak rampung-rampung. Memang sulit kalau sudah sengketa hukum
itu sulit, menghabiskan tenaga, menghabiskan uang, menghabiskan pikiran,
betul-betul sulit," ungkap Presiden.
Di Istana Negara hadir
langsung dua orang yang merupakan perwakilan dari suku Anak Dalam yang menerima
sertifikat hasil penyelesaian konflik agraria di Provinsi Jambi.
Menurut Presiden, konflik
agraria tersebut bisa diselesaikan karena jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN
turun langsung ke lapangan, mulai dari menteri, wakil menteri, hingga kepala
kantor wilayah. Presiden mengatakan, sengketa serupa tidak hanya terjadi di
suku Anak Dalam saja dan merupakan salah satu problem utama pertanahan.
"Kalau duduk di kantor
ya enggak akan selesai-selesai sampai kapan pun. Sengketa seperti ini banyak
sekali, tidak hanya suku Anak Dalam saja. Inilah problem besar pertanahan
kita," ujarnya.
Selain itu, problem besar
lainnya adalah adanya mafia tanah. Kepala Negara secara tegas meminta Menteri
ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto untuk memberantas mafia tanah yang sangat
meresahkan masyarakat.
"Saya sudah sampaikan ke
Pak Menteri, 'Pak jangan beri ampun yang namanya mafia tanah. Ini menyangkut
hajat hidup orang banyak, yaitu rakyat. Kalau sudah menyangkut tanah itu
mengerikan, Pak, bisa berantem saling bunuh karena menyangkut hal yang sangat
prinsip'. Inilah yang harus kita hindari agar konflik tanah, sekali lagi,
sengketa tanah itu bisa segera diselesaikan dengan memberikan sertifikat
sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah kepada rakyat," pungkasnya.(Biro
Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)