Medan (Pelita Batak):
Tokoh Muda Sumatera Utara, Adol Frian Rumaijuk, menanggapi kasus pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, yang terjadi pada Minggu (20/9/2026).
Dalam peristiwa tersebut, sekelompok warga mendatangi lokasi ibadah. Video yang beredar memperlihatkan seorang warga membawa senjata tajam dan meminta kegiatan ibadah dihentikan. Persoalan kemudian diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah, kepolisian dan Kementerian Agama. Salah seorang warga yang terlibat juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jemaat GKPI.
Adol menilai permintaan maaf dan penyelesaian secara damai merupakan langkah yang baik untuk menjaga kerukunan. Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada permintaan maaf apabila dalam peristiwa itu terdapat dugaan tindak pidana.
“Kita menghargai permintaan maaf dan upaya perdamaian. Tetapi negara hukum tidak boleh membangun kebiasaan bahwa seseorang dapat bertindak semena-mena terhadap kelompok tertentu, kemudian persoalan dianggap selesai hanya karena yang bersangkutan meminta maaf,” ujar Adol.
Menurutnya, kebebasan menjalankan ibadah merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, apabila terjadi intimidasi, ancaman, kekerasan atau tindakan yang menghalangi seseorang menjalankan ibadah, penanganannya harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum berbeda penerapannya ketika korbannya kelompok tertentu. Hukum harus berlaku sama bagi semua warga negara, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakang kelompok yang menjadi korban,” tegasnya.
Adol juga mengingatkan bahwa persoalan pembubaran ibadah bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Salah satu perkara yang telah sampai ke pengadilan adalah kasus pembubaran ibadah Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung pada 2023. Dalam perkara tersebut, Wawan Kurniawan, mantan Ketua RT, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang karena membubarkan ibadah secara paksa.
“Kita sudah memiliki contoh bahwa tindakan pembubaran ibadah pernah diproses melalui mekanisme hukum dan telah menghasilkan putusan pengadilan. Karena itu, standar penegakan hukum semestinya konsisten. Jangan sampai kasus yang secara substansi memiliki kemiripan justru mendapatkan perlakuan yang berbeda hanya karena berakhir dengan permintaan maaf,” kata Adol.
Ia menegaskan, persoalan administrasi atau perizinan tempat ibadah juga tidak boleh dijadikan alasan bagi masyarakat untuk mengambil tindakan sendiri dengan cara mengancam, mengintimidasi atau membubarkan kegiatan ibadah.
Dalam kasus GKPI Rajeg, Kementerian Agama menyatakan rumah doa yang digunakan jemaat telah memiliki surat keterangan lapor sehingga dapat digunakan untuk beribadah.
“Kalaupun ada persoalan administrasi atau perizinan, ada pemerintah dan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya. Masyarakat tidak boleh mengambil alih kewenangan negara dengan melakukan intimidasi ataupun kekerasan,” ujarnya.
Adol juga mengingatkan agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya hadir setelah sebuah peristiwa menjadi viral. Menurutnya, perlindungan terhadap kebebasan beragama harus diberikan sebelum terjadi konflik maupun setelah konflik terjadi.
“Negara harus hadir untuk semua. Jangan menunggu ada video viral, ada ancaman dengan senjata, atau ada korban ketakutan baru aparat turun tangan. Pencegahan dan kepastian hukum jauh lebih penting agar kejadian serupa tidak berulang,” katanya.
Ia berharap kasus di Tangerang menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap kebebasan beragama dan beribadah sekaligus memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang merasa dapat bertindak di luar hukum.
“Kerukunan bukan berarti hukum dikesampingkan. Perdamaian penting, tetapi keadilan dan kepastian hukum juga penting. Kalau setiap tindakan intimidasi cukup diselesaikan dengan permintaan maaf, kita harus berhati-hati agar hal itu tidak menjadi preseden bahwa tindakan serupa boleh dilakukan kembali,” pungkas Adol Frian Rumaijuk.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2016, kasus Meiliana di Tanjungbalai, Sumatera Utara, menyampaikan keberatan mengenai volume suara azan dari Masjid Al Maksum di Tanjungbalai dan meminta agar volumenya dikecilkan. Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi konflik dan kerusuhan yang menyebabkan sejumlah rumah ibadah dirusak/dibakar.
PN Medan pada 21 Agustus 2018 menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Meiliana. Dalam pemberitaan saat itu, putusan dikaitkan dengan Pasal 156 KUHP; terdapat pula pemberitaan yang menyebut dakwaan/pertimbangan terkait penodaan agama.
Pengadilan Tinggi Medan menguatkan hukuman 18 bulan, dan Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi Meiliana pada 27 Maret 2019, sehingga hukuman 18 bulan tetap berlaku.
Menariknya, dalam perkara yang sama, sejumlah terdakwa yang terlibat dalam perusakan rumah Meiliana dan rumah ibadah juga dijatuhi pidana, dengan lama hukuman antara sekitar 1 bulan 11 hari hingga 2 bulan 18 hari menurut pemberitaan mengenai putusan PN Medan. (*)