Medan (Pelita Batak):
Perdamaian pascapembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dinilai tidak semestinya menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum apabila dalam peristiwa tersebut ditemukan dugaan tindak pidana.
Hal itu disampaikan Onward Denekin Siahaan, SE, yang menyatakan keprihatinannya terhadap peristiwa yang disebut disertai dugaan intimidasi serta penggunaan senjata tajam saat kegiatan ibadah berlangsung.
Ia mengapresiasi langkah mediasi yang dilakukan Forkopimda Kabupaten Tangerang bersama Kementerian Agama, tokoh agama, tokoh masyarakat dan para pihak hingga menghasilkan kesepakatan damai.
“Perdamaian tentu merupakan sesuatu yang harus kita apresiasi karena kerukunan antarumat beragama adalah modal penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya, Rabu (23/9/2026).
Namun, menurut Onward, penyelesaian konflik sosial harus dibedakan dengan pertanggungjawaban hukum atas dugaan tindak pidana.
“Perdamaian sosial tidak boleh dimaknai sebagai penghentian otomatis terhadap proses hukum apabila dalam peristiwa tersebut terdapat dugaan tindak pidana,” katanya.
Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa secara profesional seluruh fakta yang terjadi. Jika benar terdapat tindakan intimidasi, ancaman, maupun penggunaan senjata tajam untuk membubarkan kegiatan ibadah, menurutnya, fakta tersebut harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak boleh ada siapa pun yang merasa memiliki kewenangan untuk membubarkan ibadah dengan kekerasan atau ancaman,” tegasnya.
Persoalan Administrasi Harus Diselesaikan Melalui Mekanisme Negara
Onward juga menyoroti kemungkinan adanya persoalan administratif terkait penggunaan tempat untuk kegiatan ibadah. Menurutnya, apabila terdapat persoalan mengenai izin atau status tempat ibadah, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan administrasi yang tersedia.
“Bukan masyarakat yang mengambil alih kewenangan negara. Bukan pula sekelompok orang yang menentukan sendiri siapa yang boleh dan tidak boleh beribadah,” ujarnya.
Ia menegaskan, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan yang sama, termasuk ketika menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya.
“Toleransi bukan berarti membiarkan pelanggaran hukum. Sebaliknya, penegakan hukum yang adil justru merupakan bagian penting dalam menjaga toleransi dan kerukunan,” katanya.
Empat Hal Diminta
Dalam pernyataannya, Onward meminta empat hal kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, aparat melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap seluruh fakta dan pihak yang diduga terlibat.
Kedua, apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.
Ketiga, persoalan administratif mengenai tempat ibadah diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan yang sah, bukan melalui tekanan, intimidasi atau tindakan sepihak.
Keempat, pemerintah menjamin umat beragama dapat menjalankan ibadah dengan aman, tertib dan tanpa rasa takut.
Onward menilai tradisi musyawarah dan gotong royong merupakan kekuatan masyarakat Indonesia. Namun, musyawarah menurutnya tidak boleh menjadi ruang untuk menghapus pertanggungjawaban seseorang apabila memang terdapat pelanggaran hukum.
“Kita boleh berdamai, tetapi hukum tetap harus berjalan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar kasus tersebut tidak berkembang menjadi konflik antaragama. Masyarakat diminta tidak melakukan generalisasi terhadap kelompok agama tertentu dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
“Saya tidak ingin persoalan ini dilihat sebagai konflik antaragama. Ini adalah persoalan negara hukum dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara,” ujarnya.
Ia berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan menjalankan ibadah sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani secara adil.
“Damai adalah jalan untuk menjaga persaudaraan. Hukum adalah jalan untuk memastikan keadilan. Keduanya harus berjalan bersama,” pungkasnya.(*)