Polsek Panai Tengah Amankan Penadah Barang Curian, Pelaku Masih Diburu

Administrator Administrator
Polsek Panai Tengah Amankan Penadah Barang Curian, Pelaku Masih Diburu
IST | PELITA BATAK

Labuhanbatu (Pelita Batak):

Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga, YF alias Ys (28) pelaku penadah (pembeli) barang elektronik curian berupa TV Digital, Minggu (9/5/2024) sekira pukul 14.00 WIB

Tindak pidana pencurian tersebut terjadi diketahui di Perumahan Griya Abad Cimar Indah, Dusun VI, Desa Cinta Makmur, Kec. Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Jum,at (12/4/2024) sekira Pukul 02.30 Wib.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard Malau melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, menerangkan berhasil melakukan pengungkapan kasus terhadap pelaku pertolongan jahat pada pencurian dengan pemberatan (Pasal 480 Ayat (1) Ke-1 dari KUHPidana.

Dimana saat kejadian pencurian korban Abdi Utama (39) sedang berada di Kota Siantar, dan mendapat informasi dari saudaranya, bahwa 1 buah TV merk Sharp berikut digital Merk OPTUS yang berada diruang tamu sudah tidak ada /hilang. Dan diduga pelaku masuk dari jendela kamar.

Selanjutnya, hari Senin (15/4/2024), korban kembali ke rumah dan benar 1 unit TV merk Sharp berikut Digital Merk OPTUS telah hilang.

"Atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadiankan ke Polsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut. Serta akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi senilai Rp.4.750.000.- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kapolsek Panai Tengah AKP H. Naibaho mengatakan dari hasil penyelidikan yang diperoleh dari keterangan saksi saksi bahwa yang dicurigai sebagai pelakunya berinisial RO tak lain merupakan tetangga sebelah rumahnya. Dan telah menjual barang curian tersebut kepada YF alias Ys.

"YF alias Ys mengakui membeli TV dan digital dari yang bernama panggilan berinisial RO di rumah orang tuanya yang terletak di Dusun VI B Desa Sei Sentosa, Kec. Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pertolongan Jahat, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 Ayat (1) Ke-1 dari KUHPidana. Sementara itu, Polisi masih memburu pelaku pencurian berinisial RO.(jr)

Komentar
Berita Terkini