Medan (Pelita Batak):
Ketua non aktif PAC Demokrat Medan Perjuangan, Nazmi Natsir Adenan telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Medan Area dan perkaranya juga sudah P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Namun, hingga saat ini penyidik belum mengajukan pelimpahan tahap II ke Jaksa. "Iya, belum dapat tersangkanya. Kasusnya kan Tahun 2021, saya hanya melanjutkan," kata Kapolsek Medan Area, Kompol Ali Irsan Hasibuan saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu, (16/5/2023).
Kompol Ali Irsan menyatakan, bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kapolsek selama empat bulan. Saat ditanya, kenapa tersangka tidak dilakukan penahanan dan apakah mengajukan penangguhan, Ali menjawab tidak tau.
"Saya tidak tahu apakah ada penangguhan penahanan atau tidak. Saya kan baru 4 bulan disini," ujarnya.
Saat ditanya apakah ada administrasi penangguhan.? "Saya nggak tau, kan penyidiknya masih yang lama," sebutnya.
Ali menegaskan, pihaknya akan berupayakan melakukan penangkapan dan penahanan serta akan segera melimpahkan kasusnya. "Kita sudah suruh anggota ke rumahnya, tapi belum dapat," kilahnya.
Sementara itu, Kuasa hukum korban Elia, Baginda Parlagutan Lubis meminta penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa untuk tahap II. Kalau tidak segera, maka kita bertanya?
"Anehkan, ada orang udah ditetapkan tersangka tapi tidak ditahan dengan alasan yang jelas," katanya.
Baginda menjelaskan Nazmi dan temannya Rinaldi Akbar Lubis disangkakan pasal 351 ayat 1, dan seharusnya ditahan.
Apalagi, tersangka tidak koperatif, dimana pada saat akan dilimpahkan ke Jaksa, kedua tersangka tidak hadir saat itu, dengan alasan sakit.
Nah, info saat ini, penyidik datang ke rumah tersangka, tapi tersangka tidak ada ditempat. "Sudah seharusnya orang yang tidak koperatif ya ditahan, dan segera dilimpahkan," pinta Baginda.
"Atau kita bertanya? Apakah penyidik nya takut atau apa ini," tanya Baginda.
Untuk diketahui sebelumnya, korban Elia (51) membuat laporan polisi nomor : LP/51/I/2021/SPKT/Sektor Area perkara tindak pidana penganiayaan, dengan pelapor Ellia.
Berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Medan. Namun saat dilimpahkan tahap II oleh penyidik, pihak Kejaksaan berdalih pelimpahan ditunda tanpa alasan yang jelas.
Kronologis, Ellia menjadi korban penganiayaan oleh mantan menantunya Nazmi Narsir Adnan serta temannya Rinaldi Akbar Lubis. Selanjutnya penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka. Nazmi Natsir Adnan merupakan Ketua PAC Demokrat Kecamatan Medan Perjuangan.
Penganiayaan berawal, dimana Ellia bersama adik dan cucunya mau keluar rumah menggunakan sepeda motor, sewaktu di depan pagar rumah, tiba-tiba ada mobil yang berhenti. Nah, saat itu rupanya pelaku (Nazmi) keluar dari dalam mobil itu dan mendorong Elia hingga terjatuh dari sepeda motor.
Di lain pihak, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan Iswanda Ramli membenarkan bahwa Nazmi adalah Ketua PAC Medan Perjuangan. Namun, ia mengaku baru mengetahui soal kasus Nazmi.
"Saya baru tahu ini informasinya. Padahal dia mau diajukan Bakal Calon Legislatif di DPRD Kota Medan," kata Iswanda.
"Kalau benar tersangka, ya kita non aktifkan sebagai anggota partai dan bakal calonnya juga dihentikan. Namun ini coba kita pastikan lagi," ujarnya. (**)