Sengketa Lahan Cadika Pramuka,

PH Pertanyakan Maksud Pemko akan Revitalisasi Taman Cadika Medan

Administrator Administrator
PH Pertanyakan Maksud Pemko akan Revitalisasi Taman Cadika Medan
Adol F Rumaijuk | Pelita Batak
Enni Martalena Pasaribu, SH.,MH.Kn. CRA saat menunjukkan koran Tribun Medan yang memuat informasi recana revitalisasi Cadika oleh Pemko Medan

Medan (Pelita Batak):

Penasehat Hukum dari Kantor RAY Sinambela & Partner bersama para ahli waris lahan Cadika Pramuka mempertanyakan statemen Pemko Medan di Harian Tribun Medan yang menyebutkan "Taman Cadika Medan akan Direvitalisasi”. Lahan seluas 25 hektar tersebut adalah milik kliennya dan telah memiliki alas hak sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah Inkracht.

“Kemarin kita sudah minta kepada BPN agar melakukan eksekusi atas lahan tersebut. Sehingga pemilik lahan yang sebenarnya bisa mengambil alih lahan tersebut sesuai amanah putusan pengadilan. Kita meminta supaya BPN menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha yang sudah inkrah, dimana dalam putusan tersebut telah menyatakan batal sertifikat hak pengelolaan, atas nama pemerintah Daerah Kota Medan," kata Enni.

Ia menjelaskan, dalam putusan PTUN juga meminta agar BPN sebagai tergugat 1 mencabut sertifikat hak pengelolaan ke Pemko Medan.

Kemudian, memerintahkan kepada tergugat 1 yaitu BPN untuk menerbitkan sertifikat tanah atas nama penggugat, sesuai dengan keterangan tanah nomor 21062/A/III/7 tertanggal 1 Februari 1974.

"Artinya, putusan ini sudah inkrah, BPN sudah diperintahkan untuk menjalankan putusan. Tadi hasil pertemuan kami, BPN tidak menjalankan putusan PTUN," sebutnya.

"Dengan alasan harus dihapuskan dulu dari daftar aset Pemko Medan, jadi kami menilai ini merupakan alibi daripada BPN," sambungnya.

Padahal, ia mengungkapkan bahwa keputusan dari PTUN itu harus dipatuhi dan dijalankan.

"Hari ini kita juga membaca ada statemen Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution yang menyebutkan bahwa semua harus patuh proses hukum. Maka kita minta BPN segera melakukan eksekusi, agar lahan bisa kami gunakan," jelasnya.(TAp)
Komentar
Berita Terkini