Jakarta (Pelita Batak):
Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) melayangkan kritik keras terhadap pernyataan Wali Kota Gorontalo yang menyebut Rumah Eks Jawatan Kantor Pos bukan merupakan cagar budaya. Organisasi tersebut menilai pernyataan itu menunjukkan kekeliruan dalam memahami ketentuan hukum mengenai pelestarian warisan budaya dan berpotensi memicu pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam pernyataan resminya yang diterbitkan di Jakarta pada 28 Juli 2026, Koordinator MADYA, Jhohannes Marbun, menegaskan bahwa penentuan status suatu bangunan sebagai cagar budaya tidak dapat didasarkan semata-mata pada penafsiran administratif atau pendapat pribadi pejabat publik.
Menurut MADYA, berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, suatu bangunan dapat dikategorikan sebagai cagar budaya apabila berusia paling sedikit 50 tahun, mewakili masa gaya tertentu, memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan, serta mempunyai nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
"Rumah Eks Jawatan Kantor Pos Gorontalo secara historis dan arsitektural telah memenuhi kriteria usia dan memiliki nilai penting dalam sejarah perkembangan Kota Gorontalo. Penilaian terhadap nilai penting tersebut harus dilakukan melalui kajian akademis oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), bukan berdasarkan interpretasi sepihak," demikian pernyataan MADYA.
MADYA juga mengingatkan bahwa objek yang masih berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tetap memperoleh perlindungan hukum. Organisasi tersebut mengacu pada Pasal 31 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa selama proses pendaftaran, objek yang didaftarkan harus diperlakukan dan dilindungi sebagai cagar budaya.
Dengan demikian, menurut MADYA, setiap upaya pembongkaran, perubahan, maupun alih fungsi bangunan yang diduga sebagai cagar budaya tanpa melalui mekanisme dan rekomendasi TACB berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataannya, MADYA juga menegaskan bahwa kewenangan menentukan status cagar budaya bukan berada pada Wali Kota secara subjektif, melainkan harus melalui rekomendasi tertulis Tim Ahli Cagar Budaya berdasarkan kajian ilmiah sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2010.
MADYA bahkan menyebut bangunan Eks Rumah Jawatan Kepala Pos dan Telegraf telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2000 tanggal 8 Februari 2000. Oleh karena itu, apabila Pemerintah Kota Gorontalo menyatakan bangunan tersebut bukan lagi cagar budaya, menurut organisasi tersebut, pemerintah berkewajiban menyampaikan hasil kajian ilmiah beserta rekomendasi resmi TACB kepada publik.
Selain itu, MADYA mengingatkan adanya konsekuensi pidana terhadap tindakan perusakan atau pembongkaran cagar budaya sebagaimana diatur dalam Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2010. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar bagi pihak yang dengan sengaja merusak cagar budaya.
Atas dasar itu, MADYA mendesak Pemerintah Kota Gorontalo untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembongkaran terhadap Rumah Eks Jawatan Kantor Pos, melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya dari tingkat kota, provinsi, maupun pusat dalam melakukan kajian komprehensif, serta menerapkan konsep adaptive re-use agar pembangunan kota dapat berjalan tanpa menghilangkan bangunan bersejarah.
Organisasi tersebut juga meminta DPRD Kota Gorontalo menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah terkait kasus tersebut. Di sisi lain, MADYA mendorong Kepolisian Daerah Gorontalo bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kebudayaan untuk terus melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan perlindungan cagar budaya.
MADYA menegaskan akan terus mengawal upaya pelestarian warisan budaya di Indonesia sebagai bagian dari menjaga identitas sejarah, memori kolektif bangsa, dan perlindungan terhadap aset budaya yang memiliki nilai penting bagi generasi mendatang.(*)