No Fest UHN Medan Tuai Sorotan, Promosi Kampus Diduga Dikomersialisasi

Administrator Administrator
No Fest UHN Medan Tuai Sorotan, Promosi Kampus Diduga Dikomersialisasi
Ist | Pelita Batak
Selebaran kegiatan Nofest 2026 UHN Medan yang diposting di sejumlah media sosial

Medan (Pelita Batak):

Penyelenggaraan Nommensen Festival (NO FEST) 2026 yang menghadirkan grup band legendaris Dewa 19 di lingkungan Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan menuai beragam tanggapan. Selain mendapat sambutan dari pecinta musik, kegiatan tersebut juga memunculkan kritik dari sejumlah kalangan yang menilai kampus mulai mengarah pada komersialisasi ruang akademik.

Festival musik yang digelar di kawasan Kampus UHN Medan itu menghadirkan Dewa 19 bersama Ello dan Virzha sebagai vokalis tamu, serta Marsada Band pada Selasa 28 Juli 2026. Dikutip dari media Ketua Yayasan Universitas HKBP Nommensen, Dr. Effendi MS Simbolon, menyatakan kegiatan tersebut bertujuan mempererat kebersamaan sekaligus memperkenalkan UHN sebagai kampus yang aktif dalam kegiatan seni, budaya, dan kreativitas. Dan sesuai target Panitia diperkirakan jumlah penonton akan mencapai lebih dari 10.000 orang.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan panitia melalui media sosial resmi, tiket konser dijual mulai sekitar Rp92.000 dan dapat dibeli secara daring melalui platform penjualan tiket.

Hal ini disayangkan sejumlah mahasiswa yang mengutarakan pendapatnya kepada awak media. Mahasiswa Fakultas Hukum yang enggan disebutkan identitasnya, sangat menyayangkan kegiatan berkedok promosi kampus justru jadi ajang komersialisasi. "Tadinya kan bang ini dijadikan ajang promosi kampus kita ini. Malah kita harus bayar tiket," ujarnya.

Di sisi lain, penyelenggaraan konser di area kampus mendapat sorotan. Sejumlah mahasiswa dan masyarakat mempertanyakan penggunaan fasilitas pendidikan untuk kegiatan hiburan berbayar. Penjualan tiket konser juga dipublikasikan di akun media sosial instagram milik kampus @uhnmedanofficial.

Pengamat pendidikan menilai perguruan tinggi memang memiliki kewenangan menggelar kegiatan non-akademik untuk mendukung kreativitas mahasiswa maupun meningkatkan pemasukan institusi. Meski demikian, kegiatan komersial di lingkungan kampus tetap diharapkan tidak mengurangi fungsi utama perguruan tinggi sebagai pusat pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Selain itu, prinsip penyelenggaraan kegiatan di kampus perlu memperhatikan transparansi, akuntabilitas, serta memastikan tidak ada unsur paksaan kepada mahasiswa untuk mengikuti kegiatan berbayar. Apabila benar terdapat kewajiban membeli tiket sebagai syarat tertentu, kebijakan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak penyelenggara agar tidak menimbulkan polemik di tengah civitas akademika.

Hingga berita ini ditulis, wartawan sudah berupaya melakukan konfirmasi melalui Wakil Rektor 2 dan Sekretaris Yayasan namun belum mensapat jawaban. (*)

Komentar
Berita Terkini