Labuhanbatu (Pelita Batak):
Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal, Polres Labuhanbatu
berhasil menangkap lima orang tersangka pengeroyokan terhadap korban Ruliman
Simangunsong alias Acong,hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Penangkapan terhadap kelima tersangka dilakukan di tempat
berbeda.
AKBP Anhar Arlia Rangkuti saat konferensi pers melalui Kanit
1 Reskrim Polres Labuhanbatu IPDA Sarwedi Manurung dan Kasubsi Humas Polres
Labuhanbatu IPDA Arwin menjelaskan adapun identitas pelaku yakni HT ditangkap
di daerah Panipahan Riau, RH ditangkap di daerah Tanjung balai pada 19 Oktober,
MS ditangkap di daerah Saipardolok, Tapsel, pada 23 Oktober, SM ditangkap di
daerah Saipardolok Tapsel, pada 23 Oktober, DS Pasar IX Percut Sei Tuan Deli
Serdang, pada 28 Oktober.
“Adapun barang bukti yang diamankan 1 helai celana pendek
jeans warna hijau yang terdapat bercak darah, 1 batang kayu bulat, 1 batang
bambu yang sudah kering, 1 batang kayu Broti yang sudah patah. 1 buah Godam
besi, ungkap Sarwedi.
Lanjut Sarwedi, kelima tersangka menghabisi nyawa korban
secara bersama-sama dengan menggunakan kayu bulat, broti, dan martil godam.
Terhadap kelima tersangka dijerat dengan Pasal 338 subs 170
ayat 2 ke 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, pengeroyokan terjadi pada hari Minggu 16.10.2022
sekitar pukul 15.00 wib yang menyebabkan korban Ruliman Simangunsong meninggal
dunia.(Julius Marbun)