Lima Pelaku Pengeroyokan Ruliman Simangunsong Ditangkap Polisi

Administrator Administrator
Lima Pelaku Pengeroyokan Ruliman Simangunsong Ditangkap Polisi
julius marbun | pelita batak
Lima Pelaku Pengeroyokan Ruliman Simangunsong Ditangkap Polisi

Labuhanbatu (Pelita Batak):

Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal, Polres Labuhanbatu berhasil menangkap lima orang tersangka pengeroyokan terhadap korban Ruliman Simangunsong alias Acong,hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Penangkapan terhadap kelima tersangka dilakukan di tempat berbeda.

AKBP Anhar Arlia Rangkuti saat konferensi pers melalui Kanit 1 Reskrim Polres Labuhanbatu IPDA Sarwedi Manurung dan Kasubsi Humas Polres Labuhanbatu IPDA Arwin menjelaskan adapun identitas pelaku yakni HT ditangkap di daerah Panipahan Riau, RH ditangkap di daerah Tanjung balai pada 19 Oktober, MS ditangkap di daerah Saipardolok, Tapsel, pada 23 Oktober, SM ditangkap di daerah Saipardolok Tapsel, pada 23 Oktober, DS Pasar IX Percut Sei Tuan Deli Serdang, pada 28 Oktober.

“Adapun barang bukti yang diamankan 1 helai celana pendek jeans warna hijau yang terdapat bercak darah, 1 batang kayu bulat, 1 batang bambu yang sudah kering, 1 batang kayu Broti yang sudah patah. 1 buah Godam besi, ungkap Sarwedi.

Lanjut Sarwedi, kelima tersangka menghabisi nyawa korban secara bersama-sama dengan menggunakan kayu bulat, broti, dan martil godam.

Terhadap kelima tersangka dijerat dengan Pasal 338 subs 170 ayat 2 ke 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, pengeroyokan terjadi pada hari Minggu 16.10.2022 sekitar pukul 15.00 wib yang menyebabkan korban Ruliman Simangunsong meninggal dunia.(Julius Marbun)

Komentar
Berita Terkini