Geger di Pelabuhan Bandar Deli Belawan, Kapal MT Global 168 Diduga Angkut Lebih 1 Ton Narkotika, 8 Orang Diamankan

Administrator Administrator
Geger di Pelabuhan Bandar Deli Belawan, Kapal MT Global 168 Diduga Angkut Lebih 1 Ton Narkotika, 8 Orang Diamankan
Ist | Pelita Batak
Geger di Pelabuhan Bandar Deli Belawan, Kapal MT Global 168 Diduga Angkut Lebih 1 Ton Narkotika, 8 Orang Diamankan

Medan (Pelita Batak):

Pengungkapan kasus dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar menggegerkan kawasan Pelabuhan Bandar Deli, Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Tim gabungan aparat penegak hukum mengamankan kapal tanker bernama MT Global 168 yang diduga mengangkut narkotika saat melintasi perairan Selat Malaka.

Kapal tersebut akhirnya bersandar di Dermaga Terminal Penumpang Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, pada Rabu (21/10/2026), dengan pengawalan ketat aparat gabungan.

Dalam operasi tersebut, sebanyak delapan orang diamankan. Informasi yang disampaikan aparat menyebutkan, mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya jumlah narkotika yang diduga diangkut menggunakan kapal tanker tersebut serta adanya indikasi keterlibatan jaringan penyelundupan lintas negara.

Delapan Orang Diamankan, Kapal Dikawal Ketat

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Kristian Parluhutan Siagian, membenarkan pengamanan kapal tersebut.

Dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (21/10/2026), Kristian menjelaskan bahwa kapal MT Global 168 telah ditarik dan dikawal oleh kapal Polisi Air serta Bea Cukai hingga bersandar dengan aman di Pelabuhan Belawan.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN, Bea Cukai, Direktorat Polisi Air Baharkam Polri, dan Pusat Polisi Militer TNI.

Sebagaimana diberitakan ANTARA News dan detikNews pada Rabu (21/10/2026), aparat telah mengamankan delapan orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Namun, identitas para tersangka dan peran masing-masing dalam dugaan penyelundupan itu belum diungkapkan secara terperinci kepada publik.

Beredar Informasi Sabu, Aparat Menyebut Ketamin

Sejumlah media melaporkan adanya perbedaan informasi mengenai jenis dan jumlah narkotika yang diamankan dari kapal tersebut.

Pada laporan awal di lapangan, narkotika yang diduga diangkut kapal MT Global 168 disebut-sebut berupa sabu-sabu, dengan perkiraan jumlah mencapai dua ton atau lebih.

Laporan tersebut antara lain muncul di iNews Medan dan Liputan6, yang memberitakan bahwa kapal tanker tersebut dicegat saat melintasi perairan Selat Malaka sebelum dibawa ke Pelabuhan Belawan.

Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang diberitakan ANTARA dan detikNews, barang bukti yang diamankan disebut berupa ketamin dengan berat sekitar satu ton.

Perbedaan informasi ini penting dicermati agar masyarakat tidak mencampuradukkan laporan awal dengan keterangan resmi aparat.

Dengan demikian, jenis narkotika dan jumlah barang bukti yang telah dikonfirmasi aparat perlu menjadi acuan utama. Angka perkiraan sabu-sabu yang beredar dalam laporan awal belum dapat diperlakukan sebagai fakta final yang telah terverifikasi.

Polda Sumut Benarkan Pengungkapan Kasus

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Ferry Walintukan, turut membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Dikutip dari pemberitaan Mistar.id, Ferry menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut berada di bawah kewenangan Bareskrim Polri sehingga pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai detail pengungkapan.

Sementara itu, laporan detikSumut menyebutkan bahwa kapal tanker tersebut terlihat bersandar di Terminal Penumpang Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, dengan penjagaan ketat aparat gabungan.

Kehadiran personel kepolisian, BNN, Bea Cukai, dan unsur TNI di lokasi memperlihatkan bahwa pengamanan kapal dan barang bukti dilakukan secara serius.

Publik Menunggu Penjelasan Mengenai Asal dan Tujuan Narkotika

Besarnya dugaan muatan narkotika dalam kapal tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab melalui penyidikan.

Di antaranya, dari mana narkotika tersebut berasal, siapa pemilik atau pihak yang mengendalikan muatan, ke mana narkotika itu akan dibawa, serta bagaimana jalur penyelundupannya melalui perairan Selat Malaka.

Penyidik juga perlu mengungkap apakah delapan orang yang diamankan merupakan awak kapal, operator pengangkutan, atau pihak lain yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut.

Pertanyaan mengenai kepemilikan narkotika menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum. Status para pihak yang diamankan dan keterlibatan mereka harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang sah.

Menurut keterangan Bareskrim Polri yang dikutip sejumlah media, pengungkapan kasus ini direncanakan disampaikan lebih lanjut oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada Jumat (23/10/2026).

Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi mengenai kronologi penindakan, identitas para tersangka, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika internasional.(*)

Komentar
Berita Terkini