Disaksikan Kacab BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, KONI Teken Perjanjian Kerjasama dengan RS Hermina

Administrator Administrator
Disaksikan Kacab BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, KONI Teken Perjanjian Kerjasama dengan RS Hermina
Ist | Pelita Batak
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Raden Harry Agung Cahya diabadikan dengan Direktur RS Hermina dan Sekretaris Umum KONI Medan dan lainnya

Medan (Pelita Batak):

Bertajuk "Membangun Mental Pemenang Atlet", Gathering & Health Talk dirangkai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama KONI Medan dengan RS Hermina Medan, Kamis (24/7/2025). BPJS Ketenagakerjaan menjadi mitra dalam mewujudkan kerjsama yang dijalin dalam menjamin keamanan dan kesehatan atlet di Kota Medan.

Acara yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lt 6 RS Hermina Medan ini dihadiri langsung Direktur RS dr. Nine Mei, MARS, Ketua KONI Medan diwakili Sekum Helty Susilo dan pengurua lainnya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya dan perwakilan cabang olah raga yang memiliki resiko tinggi se Kota Medan.

Dalam sambutannya, dr. Nine Mei, MARS mengatakan bahwa pihaknya sebagai lembaga penyedia jasa fasilitas kesehatan berusaha mendukung program pemerintah termasuk dalam mendukung prestasi melalui atlet. "Kami satu dari 52 cabang RS Hermina se Indonesia, berusaha mendukung agar atlet dapat ditangani dengan baik. Kita tahu bahwa sangat penting didukung paskes yang lengkap. Baik saat pertandingan dan aktivitas latihan," ujarnya.

Kelengkapan tenaga medis dan peralatan yang dimiliki oleh RS Hermina menurut dr. Nine Mei, sanggup menangani pelayanan kepada pasien. "Bagi kami, penanganan yang tepat sangat penting," ujarnya.

Sekum KONI Kota Medan, Helty Susilo menyampaikan bahwa pihaknya sebagai induk cabang olahraga di Medan, berupaya terus menjalin kerjasama dengan semua pihak yang mampu mendorong tercapainya prestasi yang lebih baik ke depan.

Semnatara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya mengapresiasi pelaksanaan penandatanganan kerjasama antara KONI Medan dengan RS Hermina. Sebagai lembaga yang bertugas melanyani jaminan sosial nagi ketenagakerja menyebutkan atlet termasuk sebagai pekerja seiring dengan terbitnya UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Harry menjelaskan kepesertaan atlet atau pelaku olahraga masuk kategori pekerja. "Dengan adanya perlindungan dengan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, maka atlet terlindungi saat latihan dan juga saat pertandingan. Untuk pertanggungannya sama dengan pekerja lainnya, total JKM Rp. 42 juta, kecelakaan kerja tanpa batasan biaya atau sesuai kebutuhan medis, dan bagi yang sudah memiliki anak akan diberikan beasiswa sekolah maksimal Rp. 174 juta ketika tertanggung meninggal dunia saat bekerja atau kecelakaan kerja," ujarnya.

Hadir juga Ketua Pertina Medan Adol F. Rumaijuk,STP.,MMA didampingi Sekum Iqbal Aflah Siregar,SOr dan pengurus cabor lainnya. Pada kesempatan itu, diadakan diskusi dan tanya jawab serta pemaparan tentang kesehatan atlet oleh tenaga medis RS Hermina. (*)

Komentar
Berita Terkini