Warga Kota Sidimpuan dan Pengurus Parpol Terindikasi Jadi Panwascam-PPL di Tapsel

Administrator Administrator
Warga Kota Sidimpuan dan Pengurus Parpol Terindikasi Jadi Panwascam-PPL di Tapsel
Saut Togi Ritonga
Logo

Tapsel (Pelita Batak) : Kinerja Panwaslu Kabupaten Tapanuli Selatan terkait adanya sejumlah orang yang diprediksi  merupakan warga kota Padangsidimpuan yang menjadi Panwascam dan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) terus mendapatkan sorotan.

Bahkan semakin diperparah dengan indikasi lolosnya beberapa oknum pengurus partai politik di Kota Padangsidimpuan mengisi struktur pengawasan penyelenggaraan khususnya pemilihan gubernur Sumatera Utara yang digelar tahun ini.

Akibatnya, Panwaslu Kabupaten Tapanuli Selatan dinilai melanggar undang undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum dan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Panwaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Khoirin Harahap dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya  Jumat 26 Januari 2018 tentang rekrutmen PPL dilakukan oleh Panwascam. 

"Rujukan dan petunjuk rekrutmen PPL diberikan Panwaslu Kabupaten termasuk syarat domisili dan non partisan serta ketentuan lainnya sebagai syarat PPL. Sampai saat ini hasil rekrutmen panwascam belum ada disampaikan," ujarnya.

Menjawab wartawan, ia mengatakan pelantikan PPL yang  lalu itu dilakukan mendesak mengingat tahapan pengawasan pelaksanaan coklit, namun berkas anggota PPL itu belum ada disampaikan. 

"Kebetulan yang membidangi SDM langsung oleh Ketua Panwaslu, hari ini beliau tidak masuk, mungkin ke depan akan saya perjelas," ujarnya.

Sementara menyangkut Panwascam yang terindikasi tidak berdomisili di Kabupaten Tapanuli Selatan, Khoirin membantahnya. "Untuk Panwascam, kami yang merekrutnya dan yang diangkat adalah yang secara administrasi ber KTP Kabupaten Tapanuli Selatan" jelasnya.(Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini