Walikota Sidimpuan Harapkan Rumusan Zona Nilai Tanah

Administrator Administrator
Walikota Sidimpuan Harapkan Rumusan Zona Nilai Tanah
Saut Togi Ritonga | Pelita Batak
Walikota Sidimpuan Harapkan Rumusan Zona Nilai Tanah

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Zona nilai tanah di Kota Padangsidimpuan hingga kini masih menjadi persoalan karena belum terintegrasi dengan baik karena itu diperlukan rumusan yang hendaknya menjadi prioritas pembahasan pemerintah di tingkat desa / kelurahan maupun kecamatan untuk dapat menjadi dasar pembahasan di tingkat pemerintah kota.

"Melalui musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) di tingkat kecamatan, diharap akan lahir rumusan untuk menjadi gambaran penentuan zona nilai tanah se Kota Padangsidimpuan," ujar Walikota Irsan Effendi Nasution di Musrenbang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Selasa 16 Februari 2021.

Irsan mencontohkan, sekarang ini di seputaran jalan kenanga, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan nilai tanah mencapai Rp.5 juta per meternya, ke depannya bagaimana zona nilai tanah dapat merata sehingga tidak terjadi perbedaan dengan lainnya.

Dikatakannya, zona nilai tanah itu juga berkaitan dengan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Padangsidimpuan yang juga harus menjadi prioritas untuk menjadi perhatian kedepannya.

"Nantinya, Pemerintah Kota akan bekerjasama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dapat membuat rumusan besaran nilai zona tanah yang tepat," ujarnya. (Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini