Walikota Hadiri Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Di Kejari Padangsidimpuan

Administrator Administrator
Walikota Hadiri Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Di Kejari Padangsidimpuan
Saut Togi Ritonga| Pelita Batak

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, SH bersama Wakil Walikota Padangsidimpuan Ir. H. Arwin Siregar, MM menyampaikan Ucapan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 60 tahun kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya Kejari Padangsidimpuan, Rabu 22 Juli 2020.


"Atas nama Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan seluruh jajaran mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke- 60 tahun, di hari Ulang Tahun ini akan memberi kita ruang untuk flashback dan menatap kedepan akan apa yang harus dilakukan sehingga hasilnya semakin baik," ujar Walikota.


Walikota Irsan menambahkan, thema "Terus Bergerak dan Berkarya" menurutnya itu merupakan suatu tekad dan semangat yang kuat untuk terus maju dan berkarya bagi bangsa dan negara.


"Di Hari Bhakti Adhyaksa ke- 60 yang berbahagia ini semoga dapat memperkuat Komitmen kita untuk terus bergerak dan berkarya bagi bangsa dan negara.  saya fikir, seluruh jajaran Pemerintah Kota Padangsidimpuan selalu siap bersinergi dan bekerjasama, sehingga kita menghasilkan hal - hal yang baik untuk kemajuan Kota Padangsidimpuan," tuturnya.


Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Hendry Silitonga,SH,MH mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi atas kehadiran Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 itu.


"Terimakasih kepada Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan dan juga Ketua DPRD, hari ini, Bapak (Walikota) membangunkan saya untuk memahami kultur berbudaya sebagaimana kehadiran Bapak saat ini," ujar Hendry.


Menurutnya, HBA ini merupakan momen yang sangat berharga karena punya value membangun sinergitas antara pemda dengan kejaksaan.


"Sinergitas merupakan bagian yang utama untuk membangun sebagaimana amanah Jaksa Agung, bahwa kita lebih mengutamakan keselamatan keuangan negara daripada harus mempidanakan," ucapnya.(Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini