Wakil Bupati Paluta Cs Dieksekusi Kejari

Administrator Administrator
Wakil Bupati Paluta Cs Dieksekusi Kejari
Saut Togi Ritonga |Pelitabatak

Paluta (Pelita Batak) :

Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) mengeksekusi Wakil Bupati Paluta Hariro Harahap, Ny Hariro Harahap Masdoripa Siregar, Sabaruddin Harahap, Mual Harahap, Samsurijal Harahap dan Fakih Imam Muda Harahap ke Cabang Rutan Negara Gunung Tua, Kamis 16 Mei 2019 malam sekitar pukul 23.00 WIB. 

Wakil Bupati Paluta Hariro akan menjalani hukuman 1 bulan 15 hari penjara setelah vonis Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menyatakan terbukti bersalah melakukan politik uang pada Pemilu 17 April yang lalu.

"Iya, malam tadi kita sudah mengeksekusi Hariro Harahap bersama lima orang lainnya ke Cabang Rumah Tahanan Gunung Tua," ujar Kasi Pidum Kejari Paluta, Bambang Adi Putra, Jumat dini hari

Sementara itu, Kepala Cabang Rutan Gunung Tua, Sangapta Surbakti mengakui pihaknya sudah menerima keenam orang tersebut terkait kasus politik uang.

"Berkasnya sudah lengkap dan sudah dilakukan tes kesehatan oleh tim medis," katanya.

Ia memastikan Hariro Harahap tidak akan mendapatkan perlakuan istimewa di Rutan Gunung Tua.

"Meskipun salah satu dari warga binaan yang kita terima malam tadi adalah Wakil Bupati Padang Lawas Utara, kita pastikan beliau akan mendapatkan perlakuan yang sama seperti lainnya tidak kita beda-bedakan," ungkapnya.(Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini