"Sehubungan tingginya tunggakan rekening listrik di wilayah kerja PT PLN (Persero) Area Padangsidimpuan yang tersebar di Kabupaten Tapsel, Paluta, Palas, Madina dan Kota Padangsidimpuan maka PT PLN Area Padangsidimpuan beserta seluruh Rayon secara serentak melakukan penagihan dan pemutusan aliran listrik ke rumah pelanggan yang tidak membayar tunggakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017," ujar Manajer PT PLN (Persero) Area Padangsidimpuan Ronny Afrianto melalui Asisten Manajer PAD Syahril Lubis dan Spv Pelayanan Pelanggan Heryanto Siburian.
Dijelaskannya, besaran tunggakan di unit PLN Area Padangsidimpuan yaitu untuk Rayon Padangsidimpuan sekitar Rp1,5 miliar. Kemudian, Rayon Panyabungan Rp632 juta, Rayon Kotanopan Rp125 juta, Rayon Sibuhuan Rp1,2 miliar, Rayon Gunungtua Rp1,2 miliar, Rayon Sipirok Rp166 juta dan Rayon Natal Rp231 juta.
"Total tunggakannya sekitar Rp5 miliar. Untuk itu PLN Area Padangsidimpuan mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk segera melunasi tunggakan rekening listrik sebelum dilakukan pemutusan aliran listrik," kata Siburian seraya mengimbau kepada masyarakat (pelanggan, red) untuk membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
"Masyarakat agar membayar listrik tepat waktu. Jangan nanti listrik tidak nyala atau diputus gara-gara tunggakan pembayaran," tegasnya.(Saut Togi Ritonga)