Tim Pegasus Polsek Patumbak, Tangkap Pria Pengedar Daun Ganja

Administrator Administrator
Tim Pegasus Polsek Patumbak, Tangkap Pria Pengedar Daun Ganja
Aries Fernando Manalu|pelitabatak

Medan (Pelita Batak):

Tim Pegasus Polsek Patumbak, berhasil menangkap seorang pria pengedar daun ganja, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari ll, Kecamatan Medan Amplas, persisnya di depan Pool Bus ALS, Kamis (26/7) lalu, sekira pukul 20.00 Wib. 

Tersangka yang diketahui bernama Budi Syamsudin (40) warga Jalan M Yakob, Gang Merpati, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deliserdang itu ditangkap ketika akan berangkat ke Jakarta.  

Kapolsek Patumbak Kompol Dedi Junaidi Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin kepada awak media, Minggu (29/7/2018) siang, membenarkan penangkapan terhadap Budi Syamsudin terkait Kepemilikan Narkotika jenis daun ganja. 

"Dia kita tangkap saat akan berangkat ke Jakarta. Karena dia bekerja di Jakarta sebagai Gojek. Menurutnya, ganja itu akan dikonsumsi sendiri setelah sampai di Jakarta," terang Kanit Reskrim Polsek Patumbak.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka dilakukan, setelah Tim Pegasus Polsek Patumbak mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada pria yang mencurigakan diduga membawa barang terlarang dan pelaku sempat mondar - mandir di depan Pool Bus tersebut. Mendapat informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan pemantauan terhadap pria itu. 

"Setelah itu, tim menyakini dengan yang dimaksud masyarakat, bahwa pelaku membawa barang haram, tim langsung melakukan menggeledah terhadap pria tersebut," ujarnya.  

Setelah dilakukan penggeledahan pada tubuh pria itu dari kantong jaket sebelah kirinya, ternyata petugas menemukan 30 bungkus kecil Narkoba jenis Daun Ganja, seberat sekitar 30 Gram. Selanjutnya, tersangka diboyong ke Mako Polsek Patumbak, guna pemeriksaan lebih lanjut, bersama 30 bungkus kecil daun ganja sebagai Barang Bukti (BB).

"Kepada tersangka kita jerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur.(Aries)

Komentar
Berita Terkini