Tiga Tersangka Pencurian Alfamart dan Indomaret, Dilumpuhkan Tim Sat Polres Asahan dan Polres Tebing Tinggi

Administrator Administrator
Tiga Tersangka Pencurian Alfamart dan Indomaret, Dilumpuhkan Tim Sat Polres Asahan dan Polres Tebing Tinggi
Arman|pelitabatak

Medan (Pelita Batak):

Tim Gabungan Satreskrim Polres Asahan, Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai meringkus tiga orang komplotan pembobol dan pencuri spesialiasi minimarket Alfamart dan Indomaret jaringan lintas Kabupaten di beberapa wilayah di Sumatera Utara.

Ketiga tersangka dilumpuhkan senjata api dibagian kaki, karena mencoba melarikan diri dari kejaran Polisi. 

"Informasi yang dihimpun dilapangan, setiap aksi tersangka mengancam dengan memegang pisau Carter dan Obeng ke arah korban, 'Kalau Kalian Menjerit Kalian Akan Kubunuh," kata tersangka kepada korban.

"Lalu tersangka melakban korban dibagian tangan ke arah belakang, mata dan kedua kaki korban Minimarket," terang Kapolres Asahan AKBP Yemmi Mendagi melalui Kanit Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmaja, Jumat (2/11) sore.

Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mandagi, dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, penangkapan para tersangka dilakukan berdasarkan 3 laporan kepolisian, masing - masing LP/142/X/2018/SU/Res Asahan/Sek P Raja, tanggal 19 Oktober 2018, LP/185/X/2018/SPKT/SU/LBS/Sekta Kotapinang, tanggal 20 Oktober 2018, serta LP/106/X/2018/SU/Tebing Tinggi, tanggal 29 Oktober 2018.

Dari tangan ketiga tersangka, Polisi menyita senjata api jenis revolver, golok, pisau carter dan obeng untuk melancarkan aksi dan barang - barang hasil curian mereka. Selain itu, ketiga pelaku terpaksa diambil tindakan tegas secara terukur,  karena mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap.

Menurut Ricky, pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan itu berawal dari beberapa laporan yang diterima masing-masing Polres, seperti salah satunya laporan yang diterima Polsek Pulau Raja pada tanggal 19 Oktober 2018 lalu.

Kemudian setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polres jajaran. Petunjuk didapat setelah ada informasi dari Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan mengamankan M Nurdin, warga Dusun VII desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul di salah satu rumah di kawasan Kampung Kaling Kota Tebing Tinggi.

Setelah diinterogasi, Nurdin mengaku melakukan perampokan bersama tiga orang rekannya yang tinggal satu kampung. Tim yang sudah melakukan pengejaran kemudian mengamankan Hariyadi dan Hafis Purba.

Saat itu pelapor yang baru selesai menutup Toko Alfamart, sedang beristirahat tidur-tiduran. Namun, kemudian mendengar suara barang jatuh dari lantai

"Pelaku merupakan spesialis pembobol mini market Indomaret dan Alfamart. Barang-barang yang dicuri meliputi barang-barang yang memiliki nilai jual yang tinggi seperti rokok dan susu, begitu juga sepeda motor serta handphone milik pekerja juga ikut disikat yang totalnya dari tiga lokasi sekitar Rp70 juta," katanya.

Selain tiga pelaku, pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lagi yang identitasnya sudah dikantongi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHAPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(Arman)

Komentar
Berita Terkini