Menurut aktifis pro rakyat Tabagsel itu, kesan yang terlihat adalah Bupati Syahrul M. Pasaribu seolah senang dan bangga dua kali setiap hari gagah-gagahan mondar-mandir konvoi dengan vorryders mobil Dinas Perhubungan lengkap lampu rotator, lampu hazard plus sirene memaksa semua pemakai jalan lintas Sumatera meminggir saat armada mobil-mobil plat merah Pemkab Tapsel melintas.
"Padahal Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 134 mengatur bahwa yang boleh memakai lampu rotator dengan jenis warna tertentu serta Sirene hanya pemadam kebakaran, ambulans, pimpinan Lembaga Negara, Tamu Negara, iringan jenazah, konvois tertentu yang dikawal Polri," ujar Moorniff.
Dikatakan, dampak yang terjadi adalah pemborosan besar-besaran bagi anggaran pemerintah kabupaten Tapsel, seperti biaya operasional pulang-pergi (pp) Bupati Tapsel dari Padangsidimpuan ke Sipirok yang menempuh perjalanan 2 x 30 kilometer setiap harinya.
Selain Bupati, pejabat di bawahnya ikut-ikutan mengekor berbondong-bondong bolak-balik Padangsidimpuan-Sipirok dan juga sebaliknya.
Moorniff berpendapat, jika Bupati menempati rumah dinas baru di perkantoran Sipirok, kemungkinan besar akan terjadi pancaroba efisiensi anggaran dan akan memicu percepatan pertumbuhan ekonomi di seputaran kantor Bupati dan kota Sipirok, karena para pejabat di bawahnya akan secara otomatis menurut untuk tinggal di Sipirok, yang menimbulkan efek rotasi ekonomi yang tinggi.
Selain efisiensi belanja anggaran tertekan, ekonomi rakyat makin meningkat, di mana akan terbuka pembangunan perumahan para aparatur pemerintahan yang secara otomatis regulasi pasar juga meningkat.
Moorniff menambahkan, kesannya, Bupati merasa sebagai orang yang terbaik, dapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) beberapa kali dari BPK RI, tapi kenyataannya kelakukannya ini sebenarnya memberi contoh jelek dan buruk bagi bawahannya. Nyatanya Bupati Syahrul memberi teladan di bidang memboros-boroskan anggaran keuangan daerah.(Saut Togi Ritonga)