Terkait Asset Pemkab Tapsel Di Padangsidimpuan, Walikota Minta Petunjuk Dirjen Otda

Administrator Administrator
Terkait Asset Pemkab Tapsel Di Padangsidimpuan, Walikota Minta Petunjuk Dirjen Otda
Saut Togi Ritonga | pelitabatak

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Adanya kebutuhan akan sarana dan prasarana dalam mendukung menyelenggarakan pemerintahan agar berjalan dengan efektif, Pemerintah Pusat terus mendorong percepatan serah terima aset dari Pemerintah Daerah Induk kepada  Pemerintah Daerah Otonomi Baru (DOB). 

Meskipun penyerahan asset tersebut merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundang undangan bagi suatu daerah induk untuk menyerahkan aset yang ada di wilayah pemekaran kepada daerah pemekaran, namun pada kenyataannya Pemerintah Kabupaten Tapanuli selatan belum menyerahkan seluruh aset tanah dan bangunan kantor yang ada di Kota Padangsidimpuan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Sebagaimana hal terjadi antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli selatan (sebagai daerah induk) dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan (DOB) yang berdasarkan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 tahun 2001  harusnya menerima penyerahan asset dari Kabupaten Induk kepada, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya kabupaten/kota hasil pemekaran.

Tetapi hingga saat ini daerah induk (Kab Tapsel) belum sepenuhnya menyerahkan seluruh aset tanah dan bangunan kantor kepada daerah pemekaran dan kondisi tersebut dapat menjadi hambatan dalam kelancaran pelaksanaan roda pemerintahan maupun pembangunan Kota Padangsidimpuan.

Penyerahan aset Pemkab Tapanuli Selatan ke Pemko Padangsidimpuan telah dilakukan dua kali yaitu pada bulan Oktober 2006 dan tahun 2017 yang  lalu. Namun, serah terima tersebut bukan merupakan akhir dari proses penyerahan aset secara keseluruhan, karena masih terdapat beberapa aset milik Pemkab Tapanuli Selatan yang berada di wilayah Kota Padangsidimpuan yang belum diserahkan yang walau pada kenyataannya tidak lagi digunakan.

Merujuk pada Surat Walikota Padangsidimpuan kepada Dirjen Otonomi Daerah Nomor 028/6158/2019  tanggal 29 Oktober  2019 perihal Permasalahan Aset, terdapat beberapa aset gedung yang belum diserah terimakan Pemerintah Kab. Tapanuli Selatan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan yaitu  kantor Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD), eks Badan Narkotika, eks Dinas Perikanan, eks Perindag, eks Dinas Pendidikan, eks Perpustakaan Daerah, eks Bawaslu, eks Bazda.

Eks kantor Kantor Dewan Kesenian, eks Dinas Pekerjaan Umum, eks Badan Keuangan Daerah, PMI Tapanuli Selatan, eks Dinas Keluarga Berencana, eks Badan Kepegawaian, eks Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Dinas Wakil Bupati, eks kantor Koni, eks PDAM Tirtanadi, eks Kantor PKK, Rumah Dinas Bupati, eks Kantor Bupati, eks Dinas Perumahaan Dan Permukiman, eks Dinas Kehutanan, eks Dinas Pertanian, kantor DPRD, eks lingkungan hidup dan eks kantor tenaga kerja.

Berkenaan dengan itu Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH di damping Kepala Bagian Tata Pemerintahan Roy Susanto Siagian S.STP dan Kasubbid Optimalisasi Aset Soritua Pardamean SE melakukan audiensi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Bapak Drs.Akmal Malik Piliang, M.Si di ruang kerjanya. Jl. Medan Merdeka Tim. No.8, RT.2/RW.1, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jumat 6 Desember 2019.

Dalam audensi tersebut,  Walikota berharap Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen OTDA agar segera turun ke daerah untuk melihat kenyataan yang sesungguhnya. Beliau berharap dari 15 daerah yang akan menjadi target penyelesaian asset TA 2020 Kota Padangsidimpuan bisa menjadi prioritas utama yang diselesaikan. (STR)

Komentar
Berita Terkini