Tenaga Ahli Fraksi DPRD Tapsel Diduga "Makan Gaji Buta"

Administrator Administrator
Tenaga Ahli Fraksi DPRD Tapsel Diduga "Makan Gaji Buta"
Saut Togi Ritonga | Pelita Batak
Salah satu kondisi ruang sekretariat fraksi yang tergembok pada hari kerja. Foto diambil 30 Juli 2019 pukul 09.57 Wib
Tapsel (Pelita Batak) :
Sebanyak 8 (delapan) orang tenaga ahli fraksi di DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan disinyalir "makan gaji buta" dan terkesan memboroskan Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 mencapai sebesar Rp.321.000.000.

Tingkat kehadiran tenaga ahli fraksi di sekretariat fraksi di kantor DPRD Tapanuli Selatan terbilang sangat memperihatinkan padahal setiap tenaga ahli fraksi di berikan honor yang cukup besar mencapai Rp.3.250.000 per bulan.

Besaran honorarium tenaga ahli fraksi tersebut disinyalir tidak dibekali dengan peraturan Bupati sebagaimana yang di amanahkan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa besaran kompensasi tenaga ahli diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

Penetapan tenaga ahli fraksi sesuai Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, adalah oleh Sekretaris DPRD, namun kondisi "malas ngantor" tenaga ahli fraksi di DPRD Tapanuli Selatan tersebut terkesan di lakukan "pembiaran".

Sekretaris DPRD Tapsel Darwin Dalimunthe ketika dikonfirmasikan perihal tersebut tidak memperoleh jawaban hingga berita ini di kirimkan,

Namun sumber di DPRD Tapanuli Selatan menyebutkan bahwa sebelum menandatangani surat keputusan penetepan tenaga ahli fraksi, pihak sekretariat DPRD sudah menyampaikan tugas dan fungsi tenaga ahli fraksi serta meminta agar masuk kantor setiap harinya.

"Namun ketika bersikap tegas, kendala selalu ada dari fraksi yang bersangkutan yang seharusnya sejalan dengan kita menekan kan dan mendorong agar tenaga ahli fraksi masing masing aktif dan rutin masuk kantor," ungkap sumber. (Saut Togi Ritonga)
Komentar
Berita Terkini