Sri Mulyani: Tebusan Tertinggi Tax Amnesty Rp 1,81 T, Terendah Rp 540

Administrator Administrator
Sri Mulyani: Tebusan Tertinggi Tax Amnesty Rp 1,81 T, Terendah Rp 540
Net
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Jakarta (Pelita Batak) : Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, hari ini merilis pencapaian realisasi dan evaluasi program pengampunan pajak atau tax amnesty periode pertama. Dari periode dengan tarif tebusan termurah tersebut, harta yang dideklarasi Rp 3.826,81 triliun dengan total tebusan Rp 93,49 triliun.

Sri Mulyani mengungkapkan, ada beberapa temuan menarik jika dilihat dari profil peserta tax amnesty periode pertama tersebut. Seperti antusiasme masyarakat meski harta yang dilaporkannya sangatlah kecil.

"Kalau lihat profil peserta tax amnesty, yang menarik ini tebusan tertingginya dari satu orang wajib pajak Rp 1,81 triliun, dan tebusan terendahnya ini adalahnya hanya Rp 540 perak. Nilainya tak sampai Rp 1.000 perak saja," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2016.

Mantan Direktur Bank Dunia ini berujar, tarif tebusan yang nilainya di bawah Rp 1.000 tersebut menunjukan betapa tingginya antusiasme masyarakat memperbaiki catatan pajaknya dalam tax amnesty, termasuk dari masyarakat yang hartanya tak tergolong besar.

"Ini jadi gambaran, saya hartanya kecil nggak perlu takut ikut tax amnesty, ikut ya ikut saja. Kalau memang belum ikut ya silakan ikut, mau sekecil apa pun itu saya anggap sebagai suatu hijrah, masuk ke era baru perpajakan," ujar Sri Mulyani.

Dia mencatat sepanjang periode pertama tax amnesty, untuk kategori wajib pajak pribadi, besaran harta yang dideklarasi di dalam negeri Rp 2.703 triliun, deklarasi luar negeri Rp 981,04 triliun, dan repatriasi Rp 142,77 triliun.

"Dari total harta repatriasi sebesar Rp 142,77 triliun, sebesar Rp 1,45 triliun berasal dari wajib pajak UMKM. Jadi UMKM ini juga banyak simpan asetnya di luar negeri," jelas Sri Mulyani. (R4/dtc)

Komentar
Berita Terkini