Medan (Pelita Batak):
Tokoh muda Sumatera Utara, St. Adol Frian Rumaijuk, STP., MMA, menyampaikan ucapan selamat kepada tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026-2029 yang telah ditetapkan Komisi A DPRD Sumatera Utara.
Ketujuh nama tersebut adalah Ahmad Arfah, Mulyadi, Mutiah Ulfa, Iswanda Situmorang, Muhammad Ridwan, Hendrik Fernandes Naipospos, dan Muhammad Yusron. Mereka ditetapkan melalui rapat pleno Komisi A DPRD Sumut pada Selasa, 15 September 2026. Selanjutnya, hasil tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk proses pelantikan.
“Saya mengucapkan selamat kepada tujuh komisioner KPID Sumut yang telah terpilih untuk periode 2026-2029. Tentu ini bukan hanya sebuah kepercayaan, tetapi juga amanah besar karena KPID memiliki posisi penting dalam memastikan masyarakat Sumatera Utara mendapatkan siaran yang sehat, berkualitas, berimbang dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Adol Frian Rumaijuk.
Adol Frian Rumaijuk yang juga Ketua Pengkot Pertina Medan, Sekretaris Umum PTMBB Kota Medan serta Sekjen PTMBB Indonesia, mengatakan tantangan KPID ke depan semakin besar seiring perubahan pola masyarakat dalam memperoleh informasi.
Menurutnya, televisi dan radio tetap memiliki posisi strategis, sementara masyarakat juga menghadapi arus informasi yang semakin cepat melalui berbagai platform digital. Karena itu, lembaga penyiaran perlu menjaga kualitas jurnalistik, akurasi informasi dan kepentingan publik.
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI memiliki tugas menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar, menjaga tatanan informasi yang adil, merata dan seimbang, menampung serta menindaklanjuti aduan masyarakat. KPI juga berwenang menetapkan standar program siaran, mengawasi pelaksanaannya dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran.
Perlindungan Anak Harus Menjadi Perhatian
Adol secara khusus berharap komisioner baru memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak dalam isi siaran.
Menurutnya, anak-anak merupakan kelompok yang sangat mudah terpengaruh oleh konten audiovisual. Karena itu, lembaga penyiaran tidak boleh hanya mengejar rating dan popularitas, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan psikologis setiap program yang ditayangkan.
“Anak-anak harus menjadi salah satu perhatian utama. Jangan sampai pemberitaan tentang kekerasan, kejahatan, pornografi, perundungan atau konflik justru menampilkan identitas anak secara terbuka dan menjadikan anak sebagai objek tontonan. Perlindungan anak harus menjadi bagian dari budaya penyiaran kita,” katanya.
KPI sendiri menegaskan pentingnya perlindungan kelompok rentan, termasuk anak dan perempuan, dalam pengawasan isi siaran. Ketentuan penyiaran juga mengatur penyamaran wajah dan identitas anak dalam pemberitaan tertentu, khususnya yang berkaitan dengan perkara hukum dan kejahatan seksual.
Penyiaran dan Transparansi Pembangunan
Selain perlindungan anak, Adol berharap KPID Sumut dapat mendorong lembaga penyiaran menjadi ruang yang semakin kuat bagi transparansi pembangunan dan akuntabilitas publik.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana pembangunan daerah dilaksanakan, apa manfaatnya, bagaimana penggunaan anggaran publik, serta bagaimana pemerintah merespons persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Pembangunan bukan hanya soal seremoni. Masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai apa yang sedang dibangun, berapa manfaatnya bagi masyarakat, bagaimana progresnya dan apa kendalanya. Di sinilah lembaga penyiaran dapat memainkan peran penting sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, transparansi bukan berarti lembaga penyiaran harus menjadi corong pemerintah. Sebaliknya, media penyiaran diharapkan mampu memberikan informasi secara proporsional, berimbang dan berdasarkan fakta, termasuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan kritik maupun masukan.
“Pemerintah perlu diberi ruang untuk menjelaskan program dan keberhasilannya, tetapi masyarakat juga harus memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, keluhan dan pertanyaan. KPID dapat mendorong terciptanya ekosistem penyiaran yang memberikan ruang secara proporsional kepada kedua sisi,” lanjut Adol.
KPID Harus Dekat dengan Masyarakat
Adol juga berharap tujuh komisioner baru tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dari balik meja, tetapi membangun komunikasi yang lebih aktif dengan masyarakat, kampus, organisasi kepemudaan, komunitas, lembaga pendidikan dan pelaku industri penyiaran.
Menurutnya, pengawasan penyiaran akan semakin kuat apabila masyarakat mengetahui haknya dan aktif melaporkan program siaran yang dianggap bermasalah.
UU Penyiaran memberikan ruang kepada masyarakat untuk berperan dalam penyelenggaraan penyiaran, termasuk mengajukan keberatan terhadap program atau isi siaran yang merugikan.
“KPID harus menjadi lembaga yang mudah dijangkau masyarakat. Ketika ada siaran yang merugikan, masyarakat harus tahu ke mana harus mengadu. Sebaliknya, lembaga penyiaran juga harus mendapatkan pembinaan dan kepastian dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujarnya.
Hadapi Perubahan Ekosistem Media
Menurut Adol, tantangan lainnya adalah perubahan ekosistem media yang semakin cepat. Informasi yang sebelumnya didominasi televisi dan radio kini beririsan dengan media sosial dan platform digital.
KPI saat ini tetap memiliki mandat utama mengawasi isi siaran televisi dan radio berdasarkan UU Penyiaran, sementara perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru dalam tata kelola informasi.
Karena itu, menurut Adol, KPID Sumut perlu memperkuat literasi media masyarakat, terutama generasi muda.
“Kita tidak cukup hanya mengawasi konten. Masyarakat juga harus diedukasi agar mampu membedakan informasi yang benar, informasi yang menyesatkan, konten jurnalistik dan konten yang hanya mengejar sensasi. Literasi media harus diperkuat mulai dari sekolah, kampus hingga komunitas masyarakat,” katanya.
Harapan untuk Komisioner Baru
Adol berharap komisioner KPID Sumut periode 2026-2029 dapat menjalankan amanah secara profesional, independen dan terbuka serta tetap berpegang pada aturan penyiaran.
Ia juga berharap KPID mampu membangun hubungan yang sehat dengan pemerintah daerah, DPRD, lembaga penyiaran, organisasi masyarakat, akademisi dan masyarakat luas tanpa kehilangan fungsi pengawasannya.
“Selamat bekerja kepada seluruh komisioner KPID Sumut periode 2026-2029. Harapan kita sederhana tetapi sangat penting: hadirkan penyiaran yang sehat, lindungi anak-anak kita, berikan ruang bagi masyarakat, dorong transparansi pembangunan dan pastikan informasi publik disampaikan secara benar, berimbang dan bertanggung jawab.”
“KPID bukan sekadar penjaga layar televisi dan frekuensi radio. KPID adalah bagian dari mekanisme untuk memastikan ruang publik kita diisi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Semoga amanah dan mampu membawa penyiaran Sumatera Utara semakin berkualitas,” pungkas St. Adol Frian Rumaijuk, STP., MMA.(*)