Sidang Prapid Polsek Sunggal, Kuasa Hukum: Kalau Jujur, Permohonan Kita Dikabulkan

Administrator Administrator
Sidang Prapid Polsek Sunggal, Kuasa Hukum: Kalau Jujur, Permohonan Kita Dikabulkan
Tap|pelitabatak
Para kuasa hukum pemohon dan termohon menunjukkan bukti di hadapan hakim praperadilan
Medan (Pelita Batk):
Masa persidangan praperadilan Polsek Sunggal, Selasa (20/3/2018) memasuki pembuktian alat bukti. Pemohon dan termohon menunjukkan alat bukti di hadapan majelis hakim, Sontan Merauke Sinaga. Kuasa Hukum Ruslan Usman dari kantor RAY Sinambela S.H & rekan menilai dalam proses persidangan telah banyak bukti yang memungkinkan permohonan pihaknya dikabulkan.

"Kalau jujur, pemohonan kita pasti dimenangkan. Kita masih percaya, hakim adalah wakil Tuhan dan akan menimbang permohonan ini dengan benar dan adil," ujar Enni Martalena Pasaribu MH bersama Raja Adil Sinambela SH dan Sakti Sinambela SH usai mengikuti persidangan, Selasa siang.

Menurutnya, bukti dan fakta yang disampaikan oleh pihak termohon di hadapan hakim tidak membantah apa yang telah dimohonkan dalam topik perkara. "Bahwa yang menjadi objek permohonan praperadilan ini adalah, sah atu tidaknya surat perintah penahanan nomor : SP.Han/148/II/2018/Reskrim tertanggal 21 Februari 2018 atas nama Ruslan Usman. Dan itu sudah nyata, mereka juga menunjukkan surat yang direnvoi dengan cara ditipp-ex, tanpa sepengetahuan pemohon," ujar Enni.

Sebelumnya, menanggapi duplik termohon Enni Martalena Pasaribu menyayangkan pihak termohon menilai sangat sepele persoalan hak asasi tersangka. Kelalaian oknum di lembaga kepolisian seperti Polsek Sunggal tentu akan sangat berpotensi melakukan kerugian bagi pihaknya.

"Mereka sudah mengakui ada kesalahan, dan renvoi tidak bisa dilakukan secara sepihak terhadap surat yang telah ditandatangani kedua belah pihak," ujarnya.

Dalam duplik disebutkan terkait tidak dilibatkannya pemohon dalam melakukan renvoi dengan cara melakukan tipp-ex, meski sudah ditandatangani pemohon sebelumnya namun ternyata terdapat kesalahan dalam penulisan jangka waktu penahanan. Dalam hal ini dinyatakan tidak dibutuhkan penandatanganan lagi. Dan saat diminta untuk dilakukan renvoi terhadap surat tembusan terhadap kuasa hukum, justru pemohon meminta agar tahanan dilepaskan dari status tahanan.

Pihaknya bahkan sangat menyesalkan kesalahan penulisan disebutkan tidak merupakan persoalan. "Padahal ini menjadi permasalahan, dimana ada sistem administrasi yang tidak beres disana," ujarnya.

Besok, Rabu (21/3/2018) diagendakan sidang lanjutan dengan agenda kesimpulan atau konklusi.(TAp)
Komentar
Berita Terkini