FX. Denny S. Aliandu SH usai persidangan menjelaskan bahwa persidangan berjalan lancar. "Gugatan dan Surat Kuasa YPDT diterima dan telah memenuhi syarat formil, sehingga layak untuk dilanjutkan pemeriksaan materi pada agenda persidangan berikutnya. Di samping itu, Tergugat masih perlu untuk melengkapi formil Surat Kuasa seperti belum ada Kop Surat Instansi bersangkutan dan belum lengkap tanda tangan dari penerima kuasa, serta Tergugat juga belum menyerahkan objek sengketa,"ungkap Denny Aliandu, anggota Tim Litigasi YPDT.
Hakim beranggapan bahwa kasus ini tidak terlalu sulit dan apabila diperlukan maka akan melakukan pemeriksaan setempat di wilayah usaha KJA dari PT Suri Tani Pemuka. Untuk itu, Tergugat diminta melengkapi dan memperbaiki Surat Kuasa, lalu menyerahkan KTUN-nya pada sidang depan.
Persidangan selanjutnya adalah sidang terbuka yang akan dilakukan pada Senin depan 27 Februari 2017 dengan agenda pembacaan gugatan dan penyerahan Jawaban dari Tergugat sekaligus kelengkapan Surat Kuasa yang mendapat koreksi, serta Majelis Hakim beranggapan perlu dan akan memanggil PT Suri Tani Pemuka untuk hadir dalam sidang tersebut sebagai pihak dalam perkara ini. (R2/danautoba.org)