Setelah Ditunda Sehari, Akhirnya Paripurna RPJMD Kota Padangsidimpuan Digelar

Administrator Administrator
Setelah Ditunda Sehari, Akhirnya Paripurna RPJMD Kota Padangsidimpuan Digelar
Saut Togi Ritonga | Pelitabatak
Suasana sidang Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Walikota Padangsidimpuan Iraany Effendi Nasution akhirnya menyampaikan nota pengantar Ranperda RPJMD Kota Padangsidimpuan tahun 2018-2023 pada sidang paripurna yang digelar pada, Selasa 19 Maret 2019.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Tatty Aryani Tambunan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Edy Jurianto Harahap dan Ahmad Yusuf Nasution di hadiri 22  dari 30 orang Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan sehingga dinyatakan qorum.

Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution dalam penyampaiannya menyebutkan RPJMD merupakan amanat UU No.23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah yang menyebutkan, bahwa kepala daerah mempunyai tugas antara lain menyusun

dan mengajukan Ranperda RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.

Menurut Irsan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pemerintah memerlukan perencanaan mulai dari perencanaan jangka panjang hingga perencanaan jangka pendek yang subtansinya saling berkaitan.

"Perencanaan yang baik akan menjadi arah bagi cita-cita pembangunan serta strategi dan cara pencapainya. Oleh karena itu, Kota Padangsidimpuan yang dikoordinasi oleh Badan Perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah menyusun RPJMD untuk diterapkan dalam pembangunan yang mensehjahterakan seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan selama 5 tahun kedepan," ujarnya.

Dijelaskan Irsan, RPJMD Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023 merupakan pelaksanaan dari RPJPD Kota Padangsidimpuan, selain menerjemahkan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota, RPJMD Kota Padangsidimpuan 2018-2023 harus mempedomani arah kebijakan pada RPJPD dan juga harus memperhatikan kebijakan pembangunan nasional, khususnya amanat nawacita dalam RPJMN 2015-2019 yang selaras dengan permasalahan dan isu strategis pembangunan Kota Padangsidimpuan.

Pada kesempatan tersebut, Irsan menyampaikan tahapan pembangunan Kota Padangsidimpuan mulai tahun 2019 sampai tahun 2023 untuk mencapai visi Kota Padangsidimpuan. 

Dimana pada tahun 2019 menargetkan Peningkatan pembangunan yang berkualitas untuk mewujudkan masyarakat Kota Padangsidimpuan yang makmur dan berkeadilan. 

Di tahun 2020 berupa peningkatan kualitas hidup masyarakat Kota Padangsidimpuan yang berkarakter. 

Selanjutnya di tahun 2021 yaitu Pembangunan Kota Padangsidimpuan yang bersih,

Kemudian di tahun 2022 berupa. Perwujudan Kota Padangsidimpuan yang aman dan di tahun 2023 mewujudkan Kota Padangsidimpuan yang sejahtera.

"Kami berharap agar adanya masukan, kritik dan saran dari anggota dewan yang terhormat untuk penyempurnaan dokumen RPJMD ini, sebagai pijakan kita bersama dalam membangun Kota Padangsidimpuan lima tahun mendatang," ujar Irsan.

Penyampaian nota pengantar RPJMD seharusnya sudah disampaikan Walikota Padangsidimpuan pada, Senin(18/3/2019) namun karena kehadiran anggota DPRD yang tidak memenuhi qorum  sehingga rapat paripurna harus di skor sampai tiga kali sehingga  rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Edy Jurianto Harahap memutuskan rapat di skor lagi hingga hari Selasa (19/3) pukul 10.00 WIB. (Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini