Rekannya DPO, Irfansyah Siregar Diamankan Polsek Aek Natas

Administrator Administrator
Rekannya DPO, Irfansyah Siregar Diamankan Polsek Aek Natas
ist|pelitabatak
Tersangka pemakai sabu-sabu diamankan Polsek Aek Natas
Labuhanbatu Utara (Pelita Batak):
Seorang tersangka penyimpan narkotika jenis sabu diamankan Polsek Aek Natas, Selasa (1/10/2019) sekira pukul 20.40 WIB di Dusun XII Bangsal Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Tersangka adalah Irfansyah Siregar als Kipang (30), warga Dusun X Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Benar Tim Opsnal, ada mengamankan tersangka pemakai sabu-sabu tadi malam," ujar Kapolsek Aek Natas, Iptu JH Pasaribu.

Dari TKP, personel mengamankan barang bukti, 3 buah plastik klip transparan berisi sabu sabu, 4 buah plastik klip transparan kosong, 1 buah bong merek lasegar, 1 buah mancis, 1 buah kaca pirex berisikan sabu, uang pecahan 50.000 sebanyak 1 lembar danuang pecahan 10.000 sebanyak 3 lembar.

Kata Iptu JH Pasaribu, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwasanya di TKP tersebut, ada  transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Berbekal t info tersebut, Tim opsnal langsung melakukan pengintaian dan pengamatan, di TKP Tim melihat 3 orang laki laki sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Namun pada saat Tim mendekati Tkp, 2 orang melarikan diri dan 1 orang berhasil ditangkap yg diketahui bernama Irfansyah Siregar alias Kipang.

Di TKP ditemukan bong, kaca pirek berisi sabu sabu dan 1 buah mancis, disekitar TKP tepatnya dibawah pohon kelapa sawit, Tim menemukan 1 buah kotak rokok sampurna berisikan 3 buah plastik transparan yang berisi sabu sabu, selanjutnya Tim mengamankan tersangka dan barang bukti serta membawanya ke Polsek Aek Natas untuk proses sidik dan akan melimpahkannya ke Satres Narkoba.(TAp|J)
Komentar
Berita Terkini