Jakarta (Pelita Batak): Rapat Senat Universitas Mpu Tantular (UMT) menetapkan visi sebagai Universitas ternama di ASEAN, tahun 2043.
Keputusan ini ditetapkan seiring pengesahan implementasi Penjaminan Mutu Pendidikan melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam proses penyelenggaraan pendidikannya. Acara berlangsung dua hari, dari tanggal 22-24 Februari 2018, di Rizen Kedaton Resort, Gunung Geulis, Bogor, Jawa Barat.
Rapat dipimpin oleh Ketua Senat Dr. Sarton Sinambela, MM, yang juga adalah Dekan Fakultas Ekonomi, didampingi Rektor, Dr. Ir. Mangasi Panjaitan, ME. Sedangkan moderator persidangan adalah Sekretaris Senat, Bambang Rismadi, M.Si. Ak., CA, yang sehari-harinya adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik.
Rapat Pleno Senat UMT tersebut Sebanyak 24 orang rombongan Senat yang terdiri dari Yayasan, Rektor, Wakil-wakil Rektor, Dekan Fakultas, Ketua Program Studi, Kepala LPPM, Perwakilan Dosen Tetap dan Panitia, mengikuti acara demi acara hingga selesai.
Menurut Sekretaris Senat, Bambang Rismadi, penetapan visi UMT itu sebelumnya sudah dikaji dalam rapat-rapat komisi. Sehingga pada Rapat Pleno pengambilan keputusan mengenai Visi dan Misi UMT ke depan, tidak terlalu diperdebatkan lagi.
Dikatakan Bambang, langkah-langkah yang akan dilakukan Rektorat selanjutnya adalah mendorong seluruh Fakultas dan Program Studi, untuk dapat menyesuaikan Visi, Misi dan Tujuan Program Studi yang mengacu pada Visi-Misi Universitas.
"Program Studi harus menyusun kurikulum berdasarkan Visi-Misi Universitas, untuk mewujudkan kompetensi lulusan yang diharapkan, yaitu kompetensi umum dan khusus. Tentu, kompetensi lulusan juga sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau KKNI," tandasnya.
Namun, kata Bambang, proses mewujudkan visi ke depan itu memang tidak semudah membalikkan telapak tangan.
"Memang harus diakui, bahwa mewujudkan Visi ke depan itu tak semudah membalikkan telapak tangan. Itu semua butuh proses, waktu dan upaya secara terintegrasi, sesuai dengan Rencana Induk Pengembangan UMT," kata Bambang saat dijumpai media di kampus UMT Cipinang Besar, Jakarta Timur, Kamis (01/03/2018).
Dalam upaya mewujudkan visi tersebut, ada tahapan-tahapan yang harus dicapai sehingga bisa beranjak ke jenjang berikutnya.
"Ada beberapa tahapan yang harus dicapai, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Untuk lima tahun pertama, misalnya, seluruh Program Studi itu setidaknya sudah terakreditasi minimal B dan mungkin ada yang A. Sedangkan lima tahun kedua, seluruh program studi dan institusi, sudah mampu mencapai peringkat A. Selanjutnya, nanti baru bisa menuju ke peringkat AUN-QA atau ASEAN University Network Quality Assurance," bebernya.
Diketahui, hingga kini sudah ada 27 universitas di ASEAN yang tergabung dalam ASEAN University Network (AUN) yang rutin melakukan proses penilaian. Proses asesmen dilakukan dalam rangka mengembangkan kualitas pendidikan yang bermutu di kawasan ASEAN.
Berdasarkan penelusuran media, sebanyak 18 perguruan tinggi telah pernah mengikuti pelatihan peningkatan mutu dan standarisasi pengelolaan pendidikan tinggi agar bisa kompetitif di kawasan Asia Tenggara. Pelatihan yang diselenggarakan Universitas Gadjah Mada Maret 2017 lalu, bekerja sama dengan ASEAN University Network on Higher Education for Quality Assurance (AUN-QA) dan Kementerian Ristek Dikti ini diikuti 36 peserta dari 18 PT, diantaranya: Universitas Lampung, Universitas Andalas, Universitas Jambi, Universitas Gunung Jati Bandung, Universitas Negeri Padang, UIN Sultan Thaha Saifudin Jambi, Universitas Airlangga Surabaya, ITS, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Unika Atma Jaya Jakarta, Universitas Sebelas Maret, Universitas Jember, Universitas Prasetya Mulya Jakarta, UNY, Universitas Negeri Surabaya, dan Undip.
Sementara itu, lanjut Bambang, di akhir Rapat Senat UMT, Ketua Senat Sarton Sinambela menyerahkan dokumen SPMI kepada Rektor Mangasi Panjaitan.
"Tujuannya adalah, agar Universitas Mpu Tantular dapat membudayakan sistem manajemen mutu pendidikannya, yang diharapkan dapat memberi dampak signifikan terhadap perbaikan proses pengelolaan perguruan tinggi. Sehingga outcome-nya dapat memberi implikasi terhadap peningkatan Akreditasi Perguruan Tinggi atau APT, maupun Akreditasi Program Studi atau APS," terang Bambang.
Ditetapkannya kebijakan SPMI ini berlandaskan Permenristekdikti No 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Sedangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan .
Adapun SPMI dilakukan untuk mencapai Standar Nasional, sebagai implementasi dari Permeristekdikti No 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Sementara Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Ada 24 standar minimal yang ditetapkan sesuai Standar Nasional Dikti, yang harus dilaksanakan setiap perguruan tinggi.
Selanjutnya, pihak yang wajib menerapkan kebijakan SPMI Penerapan kebijakan SPMI dilakukan pada semua sivitas akademika di lingkungan UMT meliputi : (1). Rektorat, (2). Senat, (3). Satuan Pengawas Internal, (4). Biro-biro, (5). Unit Pelaksana Teknis, (6). Lembaga, (7). Fakultas dan Program Pascasarjana, (8). Program Studi, (9). Mahasiswa dan Unit Kegiatan Mahasiswa, (10). Unit-unit pendukung pelaksanaan PBM.
Adapun Universitas Mpu Tantular, Jakarta yang berdiri tahun 1984 dan telah mendeklarasikan diri sebagai Kampus Bhinneka Tunggal Ika ini memiliki 7 (tujuh) fakultas yaitu: Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Teknik Sipil & Perencanaan, Fakultas Maritim, Fakultas Teknologi dan Informatika, Fakultas Teknologi Industri, Fakultas Ilmu Komunikasi, serta Program Pascasarjana (Prodi Manajemen dan Ilmu Hukum). Sedangkan dari tujuh Fakultas itu, mengelola 14 Program Studi. (rel)