Polrestabes Medan Arogan, Propam Polda Sumut Periksa Oknum Polisi Arogan Tak Sesuai SOP

Administrator Administrator
Polrestabes Medan Arogan, Propam Polda Sumut Periksa Oknum Polisi Arogan Tak Sesuai SOP

Medan (Pelita Batak):

Diduga Polrestabes Medan tidak sesuai Standart Operasional Prosesur (SOP), petugas Propam Polda Sumut, periksa empat orang saksi dalam kasus razia dan pengerusakan yang dilakukan oknum Polrestabes Medan di Hotel dan Diskotik Lee Garden (LG).

Adapun keempat saksi diperiksa Propam Polda Sumut yakni Roy Alexander Sitanggang alias Roy (Humas LG/red), Irul dan Sandos (kariayawan LG) dan beberapa kariayawan lainnya. 

Roy juga sebagai Humas LG memiliki kantor Hukum Roda kepada awak media, Kamis (14/11), sekira pukul 21.00 Wib. Roy mengatakan pemeriksaan itu dilakukan, Selasa (13/11) dan awalnya personel Provos Polda Sumut yang berjumlah empat personel mendatangi ke LG. 

Kehadiran mereka langsung diterima Roy selaku Humas LG dan selanjutnya melakukan cek Tempat Kejadian Peristiwa (TKP). Di mana baru - baru ini, sejumlah lokasi di dalam LG dirusak oleh sejumlah oknum Polisi berpakaian dinas dan juga terlihat beberapa perwira Menegah. Setelah usai cek lokasi, petugas terus mengambil keterangan dari keempat saksi tersebut.

"Aku pun diperiksa mulai pukul 15.00 Wib sampai sekira pukul 17.00 Wib diruangan area tempat hiburan malam (Diskotik). Sedangkan pertanyaan masalah pengerusakan, pemukulan dan kerugian di taksir mencapai ratusan juta," jelas Roy.

Roy menyebutkan berawal pada tanggal 21 Oktober 2018, tepatnya pada pukul 05.00 Wib, tim Polrestabes Medan melakukan razia di Hotel maupun tempat Hiburan malam LG.

Dalam razia, pihak Kepolisian tidak menunjukkan surat perintah untuk melakukan razia, justru pihak Kepolisian langsung menutup pintu masuk tempat hiburan. Kemudian sebagian personil yang ikut melakukan razia langsung menuju kamar Hotel yang ada di lantai 2 dan 3.

Menurutnya, diduga razia tidak mengikuti SOP atau prosedur dalam melakukan Operasi Razia. Akibatnya, pengunjung LG langsung panik dan berusaha keluar dari lokasi tempat Hiburan Malam.

"Sekitar kurang lebih 200 pengunjung dibawa petugas," ucapnya.

Roy sudah membuat pengaduan ke Propam Mabes Polri dengan Nomor : SP2/3448/X/2018, sedangkan di Propam Polda Sumut dilaporkan sesuai dengan Nomor : STPL/82/X/2018/Propam.

Roy menuturkan tahun kemarin juga dilakukan hal yang sama. Namun demikian masalah ini dihentikan, karena ada suatu ikatan perjanjian perdamaian antara Polrestabes Medan dengan Manajemen LG yang waktu itu ikut dijembatani Kasat Intelkam.

"Dengan kejadian yang kedua kali ini, LG sangat kecewa kepada Polrestabes Medan dengan ingkar dengan perjanjian semula," tuturnya.(Arman)

Komentar
Berita Terkini