Polres Tapsel Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil

Administrator Administrator
Polres Tapsel Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil
Saut Togi Ritonga | Pelitabatak

Tapsel (Pelita Batak) :

Kepolisian Resort Tapanuli Selatan berhasil membongkar sindikat penggelapan mobil dengan modus kontrak sewa mobil di perusahaan yang sedang melaksanakan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru yang pada kenyataannya komplotan itu menjual kembali mobil para korban dengan harga murah kepada orang lain. 

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Irwa Zaini Adib kepada wartawan, Rabu 30 Januari 2019 mengatakan salah satu tersangka berinisial EN menipu korban-korbannya dengan modus menawarkan kerjasama bidang transportasi. 

EN mengaku punya relasi pada salah satu perusahaan yang memegang proyek pembangunan PLTA di Tapanuli Selatan dan mengiming-imingi para korbannya itu dengan uang berkisar belasan hingga puluhan juta per bulan jika bersedia menyerahkan kendaraan roda empat yang katanya akan disewakan kepada perusahaan tersebut dan modus ini sudah dijalankan tersangka sejak Juli 2018.

Dalam kasus ini, Irwa mengatakan pihaknya telah mengamankan delapan unit kendaraan roda empat sebagai barang bukti sedangkan total kendaraan yang digelapkan oleh tersangka setelah pengembangan diperkirakan mencapai sekitar 250 unit yang keberadaannya telah tersebar tak lagi hanya di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.

"Sementara locus delicti yang berada di Tapanuli Selatan sebanyak 150 unit. Namun dari hasil pengembangan, kendaraan yang sudah jadi korban itu 250 unit yang locus delictinya bukan hanya di Tapanuli Selatan. Tapi ada juga seperti di Sibolga, di Riau dengan alasan atau mobis yang sama, kendaraan itu akan digunakan disewakan di proyek di Tapanuli Selatan," kata Irwa.

Selain EN dan PH, petugas Polres Tapanuli Selatan juga menahan tiga orang tersangka lainnya yang diduga turut terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan ini.

Ketiganya adalah SMH (31) warga Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Padanglawas Utara, kemudian THD (23) warga warga Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Padanglawas Utara dan SK (41) warga Jalan Nenas Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu.

Selain delapan  unit mobil, petugas juga menyita surat-menyurat terkait kontrak kerjasama sewa kendaraan roda empat, stempel, kuitansi, dan lainnya. (Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini