Dari tangan pelaku disita barang-bukti berupa, yaitu cairan dari kekuningan dari proses pembuatan sabu, 4 jerigen cairan methanol, cairan putih, 1 jerigen sisa methanol, 1 botol air mineral berisi cairan putih, 1 jerigen adonan yang telah dicampur epidrin, 1 ember adonan yang telah dicampur epidrin, pipa paralon, panci penyaring epidrin, 16 bungkus bekas serbuk putih, 40 mangkuk penampung hasil olahan tepung epidrin, kompor elektrik, timbangan, kaca laboratorium, dan tongkat pengaduk, sabu-sabu dalam bungkus plastik bening, pil ekstasi, bong atau alat isap, kaca pirex, korek api gas, sedotan, dan stoples plastik," jelasnya.
Saat diinterogasi para tersangka mengaku belum sempat memproduksi sabu. "Pengakuan mereka baru seminggu beroperasi dan belum ada hasilnya," aku Rina.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) lebih subs Pasal 129 huruf a dan b jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksilan 20 tahun penjara. Sejauh ini baru 4 tersangka, dan jika dalam pengembangan ada tersangka baru akan disampaikan," kata Rina. (TAp)
Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified