Polisi Bongkar Industri Sabu Rumahan di Medan

Administrator Administrator
Polisi Bongkar Industri Sabu Rumahan di Medan
Medan (Pelita Batak) :

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membongkar praktik pembuatan sabu di Medan. Empat orang ditangkap karena terlibat dalam home industri barang haram tersebut.

 

Keempat orang yang diamankan adalah A (34) warga Jalan Pukat Banting I, DT (38) warga Jalan Waringin, J (35) warga Jalan PWS, dan EH (45) warga Sutomo.

 

Nama terakhir ini merupakan narapidana dalam kasus serupa yang masih mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan.

 

"4 tersangka ditangkap saat pengungkapan kasus ini pada 30 Agustus hingga 2 September kemarin," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Senin (5/9/2016).

 

Industri sabu rumahan ini terbongkar setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di salah satu rumah di Jalan Pukat Banting I. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

 

"Saat petugas masuk, sedang ada aktivitas pembuatan sabu di lokasi itu. Ada barang-barang bukti yang digunakan untuk mengolah dan memasak abu," ungkap Rina. 

 

Petugas melakukan pengembangan, dan menggerebek rumah di Jalan PWS Medan. Di lokasi ini juga ditemukan sejumlah barang-bukti alat dan bahan produksi sabu.

 

Dari tangan pelaku disita barang-bukti berupa, yaitu cairan dari kekuningan dari proses pembuatan sabu, 4 jerigen cairan methanol, cairan putih, 1 jerigen sisa methanol, 1 botol air mineral berisi cairan putih, 1 jerigen adonan yang telah dicampur epidrin, 1 ember adonan yang telah dicampur epidrin, pipa paralon, panci penyaring epidrin, 16 bungkus bekas serbuk putih, 40 mangkuk penampung hasil olahan tepung epidrin, kompor elektrik, timbangan, kaca laboratorium, dan tongkat pengaduk, sabu-sabu dalam bungkus plastik bening, pil ekstasi, bong atau alat isap, kaca pirex, korek api gas, sedotan, dan stoples plastik," jelasnya.

 

Saat diinterogasi para tersangka mengaku belum sempat memproduksi sabu. "Pengakuan mereka baru seminggu beroperasi dan belum ada hasilnya," aku Rina.

 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) lebih subs Pasal 129 huruf a dan b jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

"Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksilan 20 tahun penjara. Sejauh ini baru 4 tersangka, dan jika dalam pengembangan ada tersangka baru akan disampaikan," kata Rina. (TAp) 

Komentar
Berita Terkini