Polda Sumut Tidak Pernah Menerima Uang dari Istri Bupati Pakpak Barat

Administrator Administrator
Polda Sumut Tidak Pernah Menerima Uang dari Istri Bupati Pakpak Barat
Medan (Pelita Batak):
Made Tirta Kusuma Dewi, istri Bupati Pakpak Barat Remigo Yolando Berutu dipnggil penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (7/11) siang.

Polda Sumut melakukan pemeriksaan Internal terkait proses penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kabupaten Pakpak Barat yang juga melibatkan istri Bupati Pakpak Barat Made Tirta Kusuma Dewi.

Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan pada tahun 2014, kerugian negara dalam kegiatan PKK. Dengan pengaduan masyarakat ke Polres Pakpak Barat. Polres Pakpak Barat langsung penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Polres langsung berkoordinasi kepada Dinas Inspektorat Kabupaten dan Provinsi. Setelah itu, Dinas Inspektorat Kabupaten Pakpak Barat dan Provinsi Sumut melakukan pemeriksaan dan audit kerugian Negara senilai Rp 145.650.000. Kemudian pada bulan September 2018, Kab Pakpak Barat melakukan ganti rugi dugaan kerugian Negara dalam anggaran  kegiatan PKK tahun 2014 tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan Polres Pakpak Barat, baru dilimpahkan ke Polda Sumut dan dihentikan penyelidikannya," lanjutnya.

Dari statement Bupati Pakpak Barat Remigo Yolando, ditemukan Barang Bukti sejumlah uang yang akan digunakan mengurus kasus istri Pakpak Barat. Sebelumnya, kasus istri Bupati Pakpak Barat di Polda Sumut sudah dihentikan dan  penyidikannya pun tidak berlanjut. Anggota penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut tidak ada melakukan komunikasi atau meminta sejumlah uang kasus kegiatan PKK Kab Pakpak Barat.

Kata Tatan, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto perintahkan kepada Bid Propam, melakukan pemeriksaan terhadap ketiga penyidik. Dari hasil keterangan tersebut tidak ada menyuruh mendorong untuk menghubungi untuk meminta sumber uang terhadap Made Tirta Kusuma Dewi.

Polda Sumut mengundang salah satu masyarakat yang berinisial FB dan datang ke Polda Sumut untuk melakukan klarifikasi. Kemudian yang berinisial R yang langsung berhubungan dengan Bupati Pakpak Barat pada tanggal 15 Febuari 2014, telah diberikan uang sejumlah uang dari R kepada FB senilai Rp 500 juta yang pertama, kedua R memberikan uang lagi kepada FB senilai Rp 250 juta dan yang terakhir senilai Rp 150 juta. Uang tersebut langsung ditabung oleh FB disalah satu Bank. Hubungan FB dengan R adalah hubungan keluarga. Jadi mereka selalu yang berhubungan dengan penerimaan uang.

Mantan Wakapolrestabes Medan ini, tidak ada anggota penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut berhubungan komunikasi langsung untuk meminta uang dari Bupati Pakpak Barat. Dan saksi-saksi saat ini, sudah beberapa orang saksi kita panggil ke Polda Sumut.

Memang Polda Sumut sempat menangani dugaan penyalagunaan kasus anggaran PKK tahun 2014, sehingga kasus tersebut dihentikan,"terang Kabid Humas Polda Sumut.(Arman)
Komentar
Berita Terkini