Piket Sat Narkoba Kembali Temukan Sabu Pada Badan Tersangka

Administrator Administrator
Piket Sat Narkoba Kembali Temukan Sabu Pada Badan Tersangka
IST|Pelita Batak

Labuhanbatu (Pelita Batak):

Personil Piket Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada hari Jumat tgl 31 Juli 2020 sekira pukul 04.30 Wib saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan si Sel Sat Narkoba kembali menemukan dua plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 0,65 Gr yang disimpan dalam kotak rokok yang terselip dibadan tersangka AS (Aguslan Siregar) als KUNNENG, laki-laki, 42 tahun, Islam, Mocok-mocok, batak/Indonesia, Dsn Sungai Bondar Desa Batang Nadenggan Kec. Sungai Kanan Kab.  Labuhanbatu Selatan. 


Tersangka ini adalah tangkapan Polsek Sei Kanan Polres Labuhanbatu yang ditangkap pada hari Rabu tgl 29 Juli 2020 sekira pkl 10.00.Wib saat melintas mengendarai sepeda motor miliknya di Dusun Aman Makmur Ds Hajoran Kec. Sungai Kanan Kab. Labuhanbatu Selatan.


Adapun barang bukti yang disita dari tsk ini pada saat penangkapannya yaitu

1 (satu) buah dompet emas warna coklat berisikan 1 (satu) buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 105,5 gram/bruto, 1 (satu) bungkus kotak rokok sempurna yang di dalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip kecil tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan timah rokok dan diplastik luar kotak rokok sampoerna tersebut terdapat 3 (tiga) buah plastik klip tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan 3 (tiga) buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu, total keseluruhan 12 (dua belas ) bungkus diduga narkotika jenis sabu seberat 5,6 gram / bruto c. 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar diduga berisikan narkotika jenis sabu berat 1,34 gram / bruto d. 1 (satu) buah timbangan elektrik.


Dari keterangan tsk yang tidak bisa berjalan normal ini sudah selama enam bulan melibatkan dirinya dalam transaksi narkoba,adapun narkoba diperolehnya dari 

Lingkungan Simaninggir Kel. Kotapinang Kec. Kotapinang kab. Labuhanbatu selatan yang langsung ditindak lanjuti dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AFH (Ade Farhad Harahap) 50 tahun saat berada dirumahnya dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram yang diselipkan dalam kantong  celana panjang warna coklat milik tersangka.


Kedua tsk ini telah dilimpahkan ke Satres Narkoba penanganannya pada hari Kamis tgl 30 Juli 2020 sekira pukul 21.00 Wib,diduga badan tersangka AS als Kunneng luput dari pemeriksaan karena tsk bapak tiga anak ini tidak bisa berjalan normal setelah mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu,sehingga dalam perkaranya dari ke dua tsk ini oleh petugas berhasil menyita barang bukti berupa kristal diduga narkotika sabu seberat 182,14 Gram.


Terhadap kedua tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(J|TAp)

Komentar
Berita Terkini