Pesawat Lion Air JT 610 Jakarta - Pangkal Pinang Terjatuh di Perairan Karawang, Jawa Barat

Ini Penjelasan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15/PMK.10/2017
Administrator Administrator
Pesawat Lion Air JT 610 Jakarta - Pangkal Pinang Terjatuh di Perairan Karawang, Jawa Barat
ist|pelitabatak
Medan (Pelita Batak):
Kecelakaan penerbangan di indonesia kembali terjadi. Badan SAR Nasional (Basarnas) mencatat, pagi tadi sekitar 06.33 WIB pesawat Lion Air JT 610 dengan rute jakarta-pangkal pinang yang termasuk dalam tipe Boeing 737 MAX 8 hilang kontak. Pesawat dengan rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang yang membawa 181 penumpang, 2 pilot, dan 6 awak kabinitu diperkirakan jatuh di sekitar perairan dekat Karawang, Jawa Barat.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono menyebutkan bahwa pesawat yang jatuh ini relatif baru, bahkan baru memiliki 800 jam terbang. Sebagaimana dilansir dari Antara, pihak Lion Air juga mengungkapkan bahwa armadanya telah dinyatakan laik operasi. Hal ini sejalan juga dengan pernyataan Kemenhub perihal sertifikat registrasi dan sertifikat kelaikudaraan yang diterbitkan bagi pesawat Lion Air JT 610 per 15 Agustus 2018.

Meski belum ada keterangan resmi terkait kondisi penumpang maupun awak pesawat lainnya, pihak Jasa Raharja menyatakan kesiapan untuk menyerahkan hak santunan bagi korban kecelakaan Lion Air JT 610. Berikut besaran nominal santunan yang wajib diberikan oleh lembaga asuransi Pemerintah bagi korban kecelakaan lalu lintas udara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15/PMK.10/2017:

Jenis Santunan

Nominal

Meninggal dunia
Rp50 juta per penumpang

Cacat Tetap (maksimal)
Rp50 juta per penumpang

Perawatan (maksimal)
Rp25 juta per penumpang

Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris)
Rp4 juta per penumpang

Manfaat tambahan
penggantian biaya P3K
Rp 1 juta per penumpang

Manfaat tambahan
penggantian biaya ambulance
Rp 500 ribu per penumpang

Selain mendapatkan santunan yang sifatnya wajib dari Jasa Raharja, ahli waris juga berhak atas ganti kerugian yang ditanggung oleh pihak maskapai. Hal termaktub dalam Pasal 141 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pasal itu menyebutkan bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka akibat kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara. Besaran ganti kerugian yang diberikan oleh pihak pengangkut/maskapai berbeda dengan nilai santunan yang diberikan oleh lembaga asuransi Pemerintah.

Ketentuan mengenai ganti kerugian yang ditanggung oleh pengangkut bagi penumpang diatur dalam Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Berikut nominal ganti kerugian yang wajib ditanggung pengangkut/maskapai bagi korban :

Jenis Ganti Kerugian

Nominal

Meninggal dunia akibat kecelakaan :
Rp1,25 miliar per penumpang

Meninggal dunia dalam proses menuju pesawat atau turun dari pesawat:
Rp500 juta per penumpang

Cacat tetap total :
Rp1,25 miliar per penumpang

Luka-luka dan membutuhkan perawatan :
Rp200 juta per penumpang

Ganti kerugian yang diberikan oleh pengangkut/maskapai berhak diterima oleh ahli warisnya. Namun  apabila tidak ada ahli waris yang berhak menerima ganti kerugian ini, maka pihak pengangkut/maskapai wajib menyerahkannya kepada negara, setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah.

Tidak hanya itu, pihak keluarga korban masih bisa mengklaim asuransi tambahan lainnya. Hal itu pernah diutarakan Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Julian Noor. Menurutnya, pihak korban bahkan bisa saja mendapatkan ganti kerugian lebih bila penumpang membeli polis asuransi perjalanan tambahan yang dijual terpisah. Biasanya polis asuransi ini dijual secara retail atau disalurkan melalui agen maupun outlet di setiap bandara. Hanya saja, untuk hak atas klaim asuransi tambahan ini baru bisa didapatkan melalui putusan pengadilan.

Pemerhati hukum Simon Panggabean mengatakan, saat penumpang membeli tiket pesawat udara, maka dari beberapa persen dari nominal tiket tersebut adalah iuran asuransi. "Nominal tiket itu sudah termasuk asuransi, dan itu akan disalurkan sebagai asuransi yang dikelola Jasa Raharja dan pihak jasa raharja akan memberikan asuransi Kepada ahli waris sesuai yang sudah ditetapkan pemerintah diluar biaya asuransi waktu kita membeli tiket pesawat dan asuransi dari maskapai penerbangan," katanya.

Sementara untuk dana ganti kerugian yang dikeluarkan oleh pihak maskapai, biasanya berasal dari dana asuransi yang dibayarkan oleh maskapai kepada perusahaan asuransi. Terkait dengan pencairan dana asuransi yang dilakukan oleh ahli waris korban, untuk itu dilakukan setelah ada rilis resmi korban yang di keluarkan oleh KNKT sendiri .

"untuk Klaim asuransi bisa dilakukan oleh keluarga korban bila sudah ada pernyataan resmi terkait korban. Hal ini biasanya dilakukan setelah dilakukan pasca penyelidikan oleh KNKT resmi ditutup dan tidak ada korban yang dinyatakan masih survive, baru proses klaim itu bisa berjalan".

Untuk Jangka pencairan dana ini bisa dilakukan bersamaan antara santunan Jasa Raharja dan ganti kerugian dari maskapai sekitar satu bulan itu setelah adanya pernyataan dari pemerintah. Menurut simon sendiri, asuransi yang diberikan baik oleh pihak Jasa Raharja maupun maskapai penerbangan saat ini sudah baik sejak dilakukan ratifikasi Konvensi Montreal oleh Indonesia sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2016.

Bahkan, lanjut Simon, kebijakan asuransi di Indonesia bisa dikatakan setara dengan negara lain di dunia yang juga telah meratifikasi Konvensi Montreal. "kebijakan asuransi kita terhadap korban kecelakaan pesawat sudah sama dengan negara lain, karena kita telah melakukan ratifikasi Konvensi Montreal 1999," pungkasnya. (Arman)
Komentar
Berita Terkini