Perdagangan Ilegal Satwa Liar Semakin Meningkat

Administrator Administrator
Perdagangan Ilegal Satwa Liar Semakin Meningkat
internet

Medan (Pelita Batak)

Lagi dan lagi, tim Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sumut bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumut (BBKSDASU) mengungkap kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi jenis trenggiling (Manis javanica), Selasa (19/7/2016). Dalam penemuan di kawasan Marindal Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut ini, diamankan 12 ekor trenggiling dalam kondisi hidup dan 1 ekor telah mati.

Menurut Kepala BBKSDASU, Dr Ir Hotmauli Sianturi, MSc.For, perdagangan ilegal satwa liar termasuk jenis trenggiling di Sumut semakin meningkat. "Tidak hanya skala domesrik, melainkan juga secara transnasional seiring perkembangan teknologi internet," ujarnya. Menururnya, dari nilai ekonomis permasalahan ini telah mencapai urutan kedua setelah narkoba.

Sementara dari sisi ekologis, perdagangan ilegal berpotensi merusak ekosistem peyangga kehidupan.

Dikatakan Hotmauli, sesuai dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Trenggiling yang ditemukan dalam kondisi hidup langsung dilepasliarkan dengan pertimbangan keberlangsungan hidupnya.

Sementara untuk pengawasan selanjutnya BBKSDASU akan terus menjalin kerjasama dengan Polda Sumut. Baik dalam bidang konservasi terutama perlindungan kawasan konservasi dan tumbuhan serta satwa liar di Provinsi Sumut. (TAp)


Tag:
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini