Pemerintah Terbitkan Perpres No 49 Tahun 2016 Tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba (BOPKPDT)

Administrator Administrator
Pemerintah Terbitkan Perpres No 49 Tahun 2016 Tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba (BOPKPDT)
www.tribunnews.com
Perpres No 49 Tahun 2016 Tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba (BOPKPDT).

Medan (Pelita Batak): Pemerintah akhirnya mengeluarkan Perpres No 49 Tahun 2016 Tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba (BOPKPDT). Dalam copy Perpres yang diterima redaksi, Minggu 19 Juni 2016, Peraturan Presiden tersebut ditandatangani Presiden Jokowi 1 Juni 2016, dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 13 Juni 2016.

Perpres No 49 Tahun 2016 Tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba (BOPKPDT) ini terdiri dari 9 bab dan 32 pasal. Aturan ini antara lain memuat pembentukan dan kedudukan, cakupan kawasan pariwisata Danau Toba, susunan organisasi, rencana induk dan rencana detail pengembangan dan pembangunan kawasan pariwisata Danau Toba, peruntukan dan penggunaan tanah di kawasan pariwisata Danau Toba, perizinan dan nonperizinan, serta pendanaan.

Ada banyak dalam Perpres No 49 Tahun 2016 Tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba (BOPKPDT) ini yang memerlukan ketentuan pelaksanaan yang lebih lanjut. Misal, tugas dan tata kerja dewan pegara akan diatur dalam Peraturan Menko Kemaritiman, dan susunan badan pelaksana akan dibuat Menteri Pariwisata tiga bulan sejak Perpres.(R2)
 


Tag:
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini