Penggiat Transportasi Binsar Simarmata, SS, MM, Dukung Permenhub 108 Tahun 2017

Administrator Administrator
Penggiat Transportasi Binsar Simarmata, SS, MM, Dukung Permenhub 108 Tahun 2017
ist|Pelitabatak
Binsar Simarmata Penggiat Transportasi

Medan (Pelita Batak):

Penggiat transportasi Kota Medan yang banyak aktif dalam berbagai kegiatan transportasi sangat mendukung Permehub 108 Tahun 2017 sebagai kebijakan publik yang memang sangat berguna bagi semua stakeholder, tegas salah satu Tokoh Pemuda di Kota Medan ini. Dihubungi oleh harian analisa Binsar Simarmata, SS, MM mengatakan  dengan adanya menjadi regulator resmi tentang penyelenggeraan angkutan orang dengan kendaran bermotor umum  tidak dalam trayek. 

Binsar Simarmata mengatakan sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang sangat menyadari adanya perbedaan pendapat dan keinginan antara taksi reguler dan dan angkutan sewa khusus (taksi online) terkait Permenhub ini. Bisanr simarmata melihat Posisi Kemenhub tidak berpihak kepada siapapun. Dengan adanya kesetaraan semua pihak, maka diharapkan tidak akan terjadi  monopoli yang dilakukan oleh suatu perusahaan. INi sangat bagus sebagai sebuah terobosan, tegas Binsar Simarmata lagi. 

Apa yang dilakukan Menhub  dengan sudah sangat tepat karena memberi kesempatan yang sama bagi semua pihak dan juga memberikan suatu kepastian  serta keselamatan dan dan keamanan bagi penumpang. Binsar juga mengatakan dengan adanya peraturan ini jugaa merupakan upaya kementerian Perhubungan untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak dan mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa.

Binsar Simarmata juga sangat mendukung ada tiga alasan  dalam Permenhub ini yaitu  kepentingan nasional, kepentingan penguna jasa dalam  aspek keselamatan dan perlindungan konsumen dan keseteraan kesempatan berusaha. Binsar simarmata juga mengatakan 9 substansi yang diatur dalam Permenhub 108 tahun 2017 sudah sangat tepat sdan bagus. Selain tarif dan quota, Permenhub ini juga mengatur mengenai argometer taksi, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, BPKP, domisili tanda nomor kendaran  (TNKB), sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) serta peran Aplikator. 

Peraturan ini penting dilaksanakan untuk menjamin kepastian hukum  terhadap aspek keselamatan keamanan, kenyamanan, kesegtaraan, keterjangkauan, dan keteraturan. Selain itu, sebagai bentuk perwujudan pelayanan, perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarajkat, tegas Binsar Simarmataa, SS, MM lagi. 

Binsar simarmata juga sangat mengharapkan Kebijakan Kemenhub menjadikan Aplikator jadi perusahaan transporasi sudah sangat tepat. Kebijakan itu patut kita dukung karena kemajuan teknologi tidak mungkin kkita  lawan tegas Binsar simarmata lagi yang banyak bergelut dalam aktivis pemuda dan transportasi ini.

Binsar juga sangat mendukung Sekjen Kementerian Perhubungan Sugiharjo menjelaskan alasan mengapa perusahaan aplikasi harus menjadi perusahaan transportasi. Binsar Simarmata mengatakan, aplikator ini memberi upah, kedua mengatur opersional ojek atau taksi sendiri. Di jaman sekarang ini penguasaaan teknologi dalam semua hal musti kita lakukan, kalau tidak kita akan tergilas. Untuk itu mari kita manfaatkan aplikator ini dengan baik-baik untuk melakukan pelayanan transportasi yang lebih baik. Jadi tidak ada alasan kita tidak mendukung tegas Binsar simarmata, SS, MM salah satu tokoh pemuda di Sumut ini.(*)

Komentar
Berita Terkini