"Terkait dengan keputusan PN Jakarta itu, saya akan segera bersurat secara resmi kepada seluruh anggota Majelis Syuro PKS agar para pimpinan memperoleh langsung putusan pengadilan yang mengikat itu," kata Fahri Hamzah kepada wartawan, Rabu 14/12/2016 di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Fahri berharap, dengan keluarnya keputusan PN Jaksel ini. majelis syuro dapat menggunakan momen ini untuk dapat mengevaluasi kepengurusan yang ada dan dapat segera berbenah untuk membesarkan kembali PKS.
"Dari lubuk hati terdalam saya sampaikan bahwa Ana Uhibbuki Fillah," ujar Fahri sembari menyebutkan dirinya tidak menaruh rasa benci terhadap Salim Al-Jufri dan Hidayat Nur Wahid. Juga kepada Presiden PKS Sohibul Iman. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam keputusanya, yang dikeluarkan Rabu ( 14/12/2016 ) mengabulkan gugatan Fahri Hamzah terkait pemecatannya dari PKS.
Dengan demikian, Fahri tetap berstatus sebagai anggota DPR RI dari PKS periode 2014- 2019. PN Jaksel juga menguatkan putusan provisi, dan menghukum tergugat 1, 2 dan 3 untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 30.000.000.000. ( tiga puluh milyar rupiah )
Fahri Hamzah mengatakan keputusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan seluruh gugatannya merupakan hadiah bagi kader PKS di seluruh Indonesia.
Dengan keputusan ini maka semua kader tidak lagi harus menghadapi dilema karena selama ini dari pihak PKS yang menjadi tergugat melarang seluruh kader untuk melakukan komunikasi dengan dirinya.
"Keputusan PN Jakarta Selatan ini sangat gamblang dan ini hadiah. Selama setahun ini semua kader dilematis. Mereka diperintahkan untuk menekan saya bahkan setelah ada putusan provisi sebelumnya bahwa tidak boleh ada tindakan apapun terhadap diri saya. Bahkan fraksi pun dilarang," tukas Fahri sambil bersyukur atas putusan pengadilan ini karena gugatan dirinya ini bisa memberikan pelajaran penting pada PKS sehingga bisa menjadi partai yang modern.
Sebagai partai modern , tambah Fahri, PKS harus mau menerapkan standar-standar yang sudah ditentukan oleh negara dan tidak boleh mengabaikan hal itu. Keputusan pengadilan juga menegaskan bahwa untuk membangun masyarakat madani juga hanya bisa dilakukan dengan cara-cara yang beradab.
PN Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan Fahri Hamzah dan semua tergugat diputuskan telah melawan hukum. Pihak tergugat satu yaitu BPDO PKS diputuskan telah melanggar AD/ART, sementara tergugat dua yaitu Majelis Tahkim atau Mahkamah Partai diputuskan bersalah karena telah mengeluarkan putusan pemecatan Fahri Hamzah padahal Majelis Tahkim PKS itu sendiri belum disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM.
Sementara tergugat tiga, Presiden PKS yang telah memecat dirinya dan memerintahkan PAW terhadap dirinya juga tidak sah dan melawan hukum.Selain itu , pengadilan juga memerintakan kepada para tergugat untuk mencabut semua keputusan dan semua surat yang telah dibuat.(R2/ril)
Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified