Penegakan Perda Penertiban PKL Di Padangsidimpuan Jangan "Hangat Hangat Tahi Ayam"

Administrator Administrator
Penegakan Perda Penertiban PKL Di Padangsidimpuan Jangan "Hangat Hangat Tahi Ayam"
Saut Togi Ritonga | Pelita Batak

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Satpol PP Kota Padangsidimpuan diharapkan jangan hangat - hangat tahi ayam dalam menertibkan trotoar dari Pedagang Kaki Lima (PKL). Sebab, trotoar merupakan hak bagi pejalan kaki.

Keberadaan PKL di trotoar bahkan menggunakan bahu jalan bukan pemandangan yang baru di Kota Padangsidimpuan dan penertiban yang di lakukan bahkan sudah berulang dan berulang kali namun hingga sekarang tampak tidak kunjung tuntas.

" Kita kasihan terhadap penertiban PKL itu, tetapi mau bagaimana lagi, karena trotoar itu buat para pejalan kaki. Namun demikian pemerintah hendaknya memberikan solusi tempat bagi PKL agar mereka tak kembali lagi berdagang di atas trotoar. Kalau cuma diusir atau ditertibkan saja, nanti pasti balik lagi. Seperti yang terlihat di beberapa lokasi di Padangsidimpuan."ujar pemerhati sosial Sutan Maruli kepada Wartawan di Padangsidimpuan, Rabu 20 Januari 2021.

Menurutnya, penertiban tanpa solusi atau ketika PKL berdagang lagi ditempat yang sama setelah penertiban maka  patut diduga penertiban itu disertai "pembiaran" yang hanya menjalankan rutinitas dan bisa saja berhubungan dengan penggunaan anggaran setiap tahunnya dan berharap pemerintah konsisten menertibkan trotoar tanpa maksud maksud tertentu.

Sementara itu, pantauan wartawan dari laman Facebook Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Sidimpuan menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berjualan di pinggir Jalan/bahu jalan dan Diatas Trotoar, Kota Padang Sidimpuan,  Rabu (20/01/2021).

Kasi Ops Dan Kasi Penyidik Satpol PP Padang Sidimpuan  mengatakan, sebanyak 26 personel Satpol PP diterjunkan untuk menertibkan para PKL.

Disebut, Giat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang ruas-ruas jalan protokol di Padang Sidimpuan di sisi kanan maupun kiri dari jam 14.30 wib  sampai selesai yang sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan badan jalan. Dan Perda No. 08 Tahun 2005 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). 

Keberadaan PKL di sepanjang  ruas-ruas jalan Protoko, khususnya yang memang kerap membuat arus lalu lintas tersendat ataupun membuat macet. 

Pasalnya, para PKL tidak hanya berjualan di atas trotoar, namun juga di tepi jalan/bahu jalan. Hasil penertiban yang berjualan dibahu jalan dan yang berjualan diatas Trotoar selanjutnya diamankan di Mako (Markas komando) Satpol PP.(Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini