Dr. Janpatar Simamora, SH, MH Pakar Hukum HTN UHN

Penataan Kelembagaan Komisi Kejaksaan Harus Lebih Baik

Administrator Administrator
Penataan Kelembagaan Komisi Kejaksaan Harus Lebih Baik
Ist|PelitaBatak
Lenny Siregar, SH., MKn (kiri/moderator), Dr. Janpatar Simamora, SH., MH, (tengah/narasumber) dan Dr. Barita Simanjuntak, SH., MH (kanan/narasumber) pada saat pelaksanaan Focus Group Discussion di Grand Aston City Hall Medan, Rabu, 21 Agustus 2019.

Medan (Pelita Batak):

"Dari sudut pandang Hukum Tata Negara, kedudukan hukum Komisi Kejaksaan sangat lemah, khususnya ditinjau dari perspektif dasar hukum pembentukannya, karena hanya diatur melalui Peraturan Presiden, namun dari sudut kewenangan, termasuk memiliki lingkup wewenang yang cukup luas, sebab tidak hanya sebatas mengawasi perilaku Jaksa, namun juga menilai organisasi dan tata kerja serta SDM kejaksaan" tegas Dr. Janpatar Simamora, SH, MH yang merupakan Pakar Hukum tata Negara UHN Medan pada saat acara Focus Group Discussion (FGD)  Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan dengan komisi Kejaksaan di Grand Aston, Rabu, (21/08/2019).

Atas dasar itu, maka Dr. Janpatar Simamora, SH, MH  menilai perlu dilakukan penataan kelembagaan Komisi Kejaksaan yang mendukung kinerja Kejaksaan RI yang lebih baik.

Universitas HKBP Nommensen Medan bekerjasama dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion dengan Tema "Menggerakkan Peran Serta Sivitas Akademika Kampus dalam Rangka Mendukung Tugas dan Fungsi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia" bertempat di Grand Aston City Hall Medan, Rabu, 21 Agustus 2019. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menampilkan dua narasumber kaliber nasional yaitu, Dr. Barita Simanjuntak, SH. MH yang merupakan Komisioner Kejaksaan Republik Indonesia serta Dr. Janpatar Simamora, SH., MH yang juga merupakan Ketua Program Studi Magister Hukum sekaligus Ketua LPPM Universitas HKBP Nommensen.

Dalam paparannya, Dr. Barita Simanjuntak, SH., MH menegaskan bahwa Komisi Kejaksaan Republik Indonesia memiliki sejumlah tugas utama, diantaranya melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik; melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan; dan melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan. 

"Untuk menjalankan tugas dimaksud, maka Komisi Kejaksaan perlu menggandeng berbagai pihak, khususnya perguruan tinggi demi kelancara tugas-tugas Komisi Kejaksaan ke depannya" tegasnya. Dr. Janpatar Simamora, SH., MH yang merupakan pakar Hukum Tata Negara ini menegaskan bahwa pembentukan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia merupakan amanat dari Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sebagai tindak lanjutnya, maka dikeluarkanlah Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 sebagai pengganti dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005. 

Rektor Universitas HKBP Nommensen, Dr. Haposan Siallagan, SH., MH sangat menyambut baik dan mendukung sepenuhnya pelaksanaan kegiatan ini. Adapun Dekan FH UHN Jinner Sidauruk, SH, MH menegaskan bahwa acara tersebut merupakan upaya UHN dan Komisi Kejaksaan untuk sama-sama berpartisipasi dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih maksimal di tanah air. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Medan dan para akademisi dan mahasiswa serta perwakilan dari sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Kegiatan FGD ini turut dirangkai dengan penandatanganan MoU antara Universitas HKBP Nommensen Medan dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang diharapkan dapat saling mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban masing-masing pihak.(TAp|*)

Komentar
Berita Terkini