Pegasus Polsek Patumbak Amankan Pelaku Pemerasan

Administrator Administrator
Pegasus Polsek Patumbak Amankan Pelaku Pemerasan
Aries Fernando Manalu|pelitabatak
M Z Situmorang alias Boncel dan Alfi Sahri Gunawan menunjukkan barang bukti kepada awak media

Medan (Pelita Batak):

Tim Pegasus Polsek Patumbak menangkap 2 pelaku pemerasan terhadap Sopir Truk Lukman (42) warga Jalan Krakatau yang terjadi di Jalan Pertahanan depan Komplek Perumdam, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Selasa (24/7) siang.

Mereka yang diamankan masing-masing atas nama Mhd Zul Situmorang alias Boncel (40) warga Jalan Pertahanan Komplek Perumdam Nomor 48 dan Alfi Sahri Gunawan (24) warga Jalan Pertahanan Dusun III No 65. 

Kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan nomor LP/VII/2018/SU/RESTABES/SEK PATUMBAK tanggal 24 Juli 2018. Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 20.000 dan 1 lembar kuitansi berstempel SPSI.

Kapolsek Patumbak Kompol Dedy Junaidi melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan saat itu korban bersama rekannya Naibaho hendak mengantar paket ke daerah Kasan.

"Sesampainya di sana, korban diberhentikan oleh pelaku dengan cara melambaikan tangan kanannya. Setelah korban berhenti, salah seorang pelaku memberikan kuitansi yang berstempel SPSI dan meminta uang Rp 20.000," ujar Yaqin, Rabu (25/7).

Akan tetapi, kata Yaqin, korban meminta Rp 20.000 ribu untuk membayar 2 mobil. Selanjutnya, pelaku dua datang dan mengatakan kalau nggak Rp 20.000 satu mobil, korban disuruh putar balik saja.

"Karena ketakutannya, korban pun langsung memberikan kepada pelaku. Saat bersamaan piket, yang sedang melintas dan melihat kejadian tersebut langsung menangkap kedua pelaku. Keduanya kemudian diboyong ke Mako untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," sebut Yaqin. 

Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur tersebut menuturkan hingga saat ini pihaknya masih memeriksa kedua pelaku dan memintai keterangan sejumlah saksi. Pihaknya juga sedang mempersiapkan berkas untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kedua pelaku kami kenakan Pasal 378 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkas Yaqin.(Aries)

Komentar
Berita Terkini