PT Aquafarm Nusantara dan PT Suri Tani Pemuka Belum Siap Menyerahkan Jawaban, Sidang Gugatan OLH Kembali Ditunda

Administrator Administrator
PT Aquafarm Nusantara dan PT Suri Tani Pemuka Belum Siap Menyerahkan Jawaban, Sidang Gugatan OLH Kembali Ditunda
Ist
Sidang di PN Jakarta Pusat

Jakarta (Pelita Batak): Majelis Hakim menunda kembali Sidang Gugatan OLH (Organisasi Lingkungan Hidup) terhadap pencemaran Danau Toba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 17 April 2018. 


Agenda Sidang adalah penyerahan jawaban, tetapi ditunda karena PT Aquafarm Nusantara (Tergugat I) dan PT Suri Tani Pemuka  (Tergugat II) belum siap menyerahkan jawaban. Kuasa Hukum Tergugat I dan II beralasan bahwa mereka belum membaca legal standing Penggugat. Demikian informasi disampaikan oleh Robert Paruhum Siahaan, SH pada Rabu 18 April 2018) sore di Jakarta.


Sementara itu, Tergugat III (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) lagi-lagi tidak hadir dalam persidangan. Sebaliknya Tergugat IV, V, VI, dan VII sudah siap menyerahkan jawaban.


Pada sidang tersebut Penggugat memberikan dokumen legal standing (berupa akte pendirian dan Badan Hukum Yayasan) dan para tergugat yang hadir memberikan Surat Kuasa masing-masing.


Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB dan diakhiri 14.20 WIB tersebut, akhirnya ditunda dan dilanjutkan lagi pada Rabu 1 Mei 2018 pukul 11.00 WIB.


Sidang lanjutan dengan nomor perkara 413/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst adalah gugatan OLH terhadap pencemaran Danau Toba kepada tujuh (7) pihak, yaitu: PT Aquafarm Nusantara (Tergugat I), PT Suri Tani Pemuka (Tergugat II), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat III), Gubernur Sumatera Utara (Tergugat IV), Bupati Simalungun (Tergugat V), Bupati Samosir (Tergugat VI), dan Bupati Toba Samosir (Tergugat VII).


Sidang tersebut dihadiri Pihak Penggugat dan Prinsipal: Drs Maruap Siahaan, MBA, selaku  Ketua Umum YPDT, Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua Tim Litigasi YPDT), dan Anton Triyogo Wisnu, SH (Anggota). Para pihak tergugat dihadiri oleh masing-masing Kuasa Hukumnya: PT Aquafarm Nusantara (Tergugat I), PT Suri Tani Pemuka (Tergugat II), Gubernur Sumut (Tergugat IV), Bupati Simalungun (Tergugat V), dan Bupati Samosir (Tergugat VI).


Turut hadir juga Pdt Marihot Siahaan (Sekretaris YPDT),  Jhohannes Marbun (Sekretaris Eksekutif YPDT), dan beberapa sahabat pencinta Danau Toba.(rel)

Komentar
Berita Terkini